Menu
in ,

Atas Permintaan Nasabah, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening “Dormant”

FOTO : IST

Atas Permintaan Nasabah, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant

Pajak.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka blokir 28 juta rekening dormant atau tidak aktif/tidak ada transaksi. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan bahwa pembukaan blokir tersebut dilakukan atas permintaan nasabah dan telah melalui prosedur serta verifikasi PPATK.

“PPATK memverifikasi ulang pemblokiran rekening satu per satu. Kami ketahui dia pemilik sah dan transaksinya tidak terindikasi tindak pidana, PPATK minta bank untuk membuka rekeningnya,” ungkap Natsir dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (1/8/25).

Hal senada juga ditegaskan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia memastikan seluruh proses pembukaan blokir rekening dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei 2025 kemarin,” ungkap Ivan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menjelaskan alasan kebijakan itu dilakukan adalah karena banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti praktik jual – beli rekening untuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) hingga judi on-line (judol).

Selain itu, pemblokiran juga dilakukan karena PPATK menemukan adanya reaktivasi lain yang masif untuk digunakan sebagai penampungan hasil tindak pidana. Atas dasar itu, PPATK berupaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening dormant.

Bagi nasabah yang terkena blokir oleh PPATK, dapat mengikuti prosedur reaktivasi rekening sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Keberatan Penghentian Sementara PPATK. Adapun Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK dapat diunggah melalui tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id;

2. Nasabah diminta untuk datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses customers due diligence (CDD)/profiling ulang dengan melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Buku tabungan; dan
  • Bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank apabila seluruh tahapan telah dilakukan;

4. Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing; dan

5. Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui mesin automatic teller machine (ATM), mobile banking, atau dapat melakukan pengecekan secara langsung kepada pihak bank terkait.

Leave a Reply

Exit mobile version