Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMKM Diundur 2026
Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai percepatan kewajiban sertifikasi halal, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat mengundur kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi berlaku pada tahun 2026.
Seperti diketahui, sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan berlaku mulai 17 Oktober 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target—masih banyak produk UMKM/usaha mikro kecil (UMK) yang belum tersertifikasi. Penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk hingga 15 Mei 2024 atau 44,18 persen dari target 10 juta produk. Adapun total jumlah UMK yang ada di tanah air mencapai sekitar 28 juta unit usaha.
“Bapak presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain, itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024, tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia, kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan terkait dengan hal yang lain—semua berlakunya 2026. Jadi, khusus UMKM, itu digeser ke 2026,” jelas Airlangga dalam konferensi pers usai menghadiri ratas, dikutip Pajak.com (17/5).
Kendati demikian, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar pada 17 Oktober 2024. Namun, direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026 berdasarkan mutual recognition agreement (MRA).
“Terkait dengan produk dari berbagai negara lain, maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Tadi dilaporkan oleh menteri agama, sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA. Bahkan, negara yang sudah melakukan MRA, itu diberlakukan karena halalnya disertifikasi di negara asal sehingga barangnya bisa masuk. Tapi bagi negara yang belum menandatangani MRA, ini belum diberlakukan,” ujar Airlangga.
Dengan demikian, pemerintah akan merevisi PP Nomor 39 Tahun 2021 yang selaras dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Beberapa perubahannya lainnya, meliputi perluasan kewenangan kehalalan produk yang tidak hanya dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, melainkan juga oleh MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, dan Komite Fatwa Produk Halal.
“Dalam perubahan aturan akan ditambahkan lingkup inspeksi terhadap tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas selain rumah potong hewan (RPH). Selain itu juga akan dilakukan sinkronisasi peraturan di kementerian pertanian dengan peraturan di kementerian agama, penetapan kehalalan produk dilakukan berdasarkan standar fatwa halal yang ditetapkan oleh pemerintah, serta pembentukan Komite Fatwa Halal yang terdiri atas unsur akademisi dan ulama yang ditetapkan oleh menteri agama,” pungkas Airlangga.

