Menu
in ,

Transfer ke Daerah Capai Rp713,4 Triliun, Kemenkeu Dorong Pemda Percepat Belanja

FOTO : IST

Transfer ke Daerah Capai Rp713,4 Triliun, Kemenkeu Dorong Pemda Percepat Belanja

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) telah mencapai Rp713,4 triliun hingga akhir Oktober 2025. Meski seluruh dana tersebut sudah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kemenkeu menilai realisasi belanja pemerintah daerah masih belum optimal sehingga perlu percepatan agar dampaknya terhadap ekonomi masyarakat dapat segera terlihat.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana transfer yang besar tersebut semestinya segera diikuti peningkatan belanja daerah, terutama untuk mendukung layanan publik dan memperkuat ekonomi daerah. Namun, berdasarkan komposisi APBD, hanya belanja pegawai yang berjalan sesuai rencana.

“Transfer ke daerah telah kita transfer sebesar Rp713,4 triliun rupiah. Rp713,4 triliun ini sekarang berarti ada di APBD,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com Senin (24/11/25).

Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai tercatat sebesar Rp343,4 triliun, hampir setara dengan realisasi tahun lalu. Sementara itu, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja lainnya justru lebih rendah dibanding periode yang sama tahun 2024. Secara keseluruhan, belanja APBD tahun ini tercatat Rp126,1 triliun lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Suahasil, kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena dana yang telah ditransfer semestinya segera dibelanjakan untuk mendorong pelayanan publik hingga menggerakkan roda perekonomian daerah.

“Ini menjadi concern karena kita inginkan bahwa uang yang sudah ditransfer itu seyogianya menjadi belanja oleh APBD. Kita juga menginginkan APBD itu belanja lebih tinggi dibandingkan tahun lalu supaya efek belanja di masyarakat, efek mendorong perekonomian, pertumbuhan itu bisa terjadi,” jelasnya.

Suahasil mendorong seluruh pemerintah daerah untuk segera mempercepat realisasi belanja, terutama pada bulan November dan Desember. Hal ini penting mengingat masih tingginya dana simpanan pemerintah daerah di perbankan.

Berdasarkan data Kemenkeu, dana simpanan pemerintah daerah terus meningkat sejak awal tahun. Pada Januari 2025 tercatat sebesar Rp143 triliun dan naik menjadi Rp244 triliun pada September 2025.

Sehingga dengan demikian sebenarnya ada dorongan belanja yang bisa dilakukan oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version