Menu
in ,

Sektor Properti Topang Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Tegaskan Dukungan APBN

Foto: Aldino Kurniawan

Sektor Properti Topang Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Tegaskan Dukungan APBN

Pajak.com, Jakarta – Sektor properti kian dipandang strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global. Pemerintah menegaskan, peran sektor ini tidak terlepas dari dukungan kebijakan fiskal dan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Analis Senior Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Kristiyanto menjelaskan, sektor properti memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi Indonesia. “Jika kita bicara sektor properti, sebenarnya posisinya cukup strategis dalam struktur ekonomi kita,” ujarnya dalam ajang Asia Connect: Indonesia CEO & Leaders Forum 2026, bagian dari rangkaian PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-12 yang dipersembahkan oleh Kohler, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/4/2026).

Ia memaparkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini relatif stabil, meskipun belum mencapai target jangka menengah. “Ekonomi kita tumbuh sekitar 5,39 persen dengan realisasi sekitar 5,11 persen. Angka ini cukup baik, meskipun masih di bawah target jangka menengah sekitar 8 persen pada 2029,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, sektor properti—khususnya real estate dan konstruksi—menjadi salah satu penggerak utama. Pertumbuhan sektor ini pada 2025 tercatat cukup kuat. “Jika kita lihat sektor real estate dan konstruksi pada 2025, pertumbuhannya cukup kuat, sekitar 3,8 persen, bahkan meningkat dibanding tahun sebelumnya,” kata Kristiyanto.

Sementara itu, sektor konstruksi juga menunjukkan kinerja solid dengan pertumbuhan sekitar 9,83 persen. Lebih jauh, ia menekankan bahwa APBN memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. “Dalam setiap pembahasan ekonomi makro, kita tidak bisa lepas dari peran APBN,” tegasnya.

Menurutnya, APBN menjalankan tiga fungsi utama, yakni stabilisasi, distribusi, dan alokasi. Dalam fungsi stabilisasi, pemerintah hadir saat terjadi tekanan ekonomi, misalnya melalui kebijakan harga energi. “Ketika harga minyak dunia tinggi atau nilai tukar rupiah mengalami tekanan, pemerintah melakukan intervensi untuk menjaga daya beli masyarakat. Kenaikan harga biasanya diterapkan pada BBM non-subsidi, sementara untuk BBM tertentu pemerintah memberikan kompensasi,” jelasnya.

Sementara itu, fungsi distribusi dijalankan melalui berbagai program bantuan sosial, sedangkan fungsi alokasi difokuskan untuk pembiayaan program prioritas, termasuk sektor perumahan. “Melalui program bantuan sosial seperti BLT, pemerintah mendistribusikan kembali dana yang berasal dari pajak kepada masyarakat yang membutuhkan. APBN digunakan untuk membiayai berbagai program prioritas secara efektif dan berkualitas, termasuk menyediakan hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kristiyanto mengakui bahwa kebijakan perumahan perlu terus beradaptasi dengan dinamika pasar. Ia mencontohkan, batas harga rumah subsidi di wilayah perkotaan seperti Jakarta sudah tidak lagi relevan jika mengacu pada ketentuan lama. “Harga rumah, preferensi masyarakat, dan kondisi pasar terus berubah. Kebijakan harus terus disesuaikan,” ujarnya.

Pemerintah juga mulai mendorong transformasi sektor perumahan melalui pendekatan berkelanjutan, antara lain lewat pengembangan konsep green housing dan green financing. “Hunian yang hemat energi, ramah lingkungan, dan efisien menjadi bagian dari upaya peningkatan nilai tambah sekaligus mendukung keberlanjutan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui insentif fiskal untuk sektor hijau masih terbatas. Di tengah ruang fiskal yang ketat, pemerintah tetap berupaya memperluas akses perumahan melalui berbagai skema pembiayaan. “Insentif fiskal yang secara spesifik mendorong pembangunan hijau masih belum massif. Berbagai skema disiapkan, mulai dari bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, subsidi KPR, hingga insentif PPN,” ujarnya.

Salah satu langkah terbaru adalah penguatan skema KPR subsidi untuk rumah susun (rusun), sebagai bagian dari strategi mengurangi backlog perumahan. “Tenor hingga 30 tahun dan harga yang lebih realistis diharapkan dapat menjawab kebutuhan hunian di perkotaan. Backlog perumahan masih cukup besar dan menjadi perhatian utama pemerintah,” kata Kristiyanto.

Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat perannya melalui berbagai kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. “Pemerintah berperan sebagai regulator, operator, dan fasilitator untuk memastikan masyarakat dapat mengakses hunian yang layak,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version