Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Capai Rp306,8 Triliun hingga Agustus 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga akhir Agustus 2025 tercatat sebesar Rp306,8 triliun. Capaian ini merefleksikan 64,3 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 atau 64,3 persen dibandingkan Laporan Semester (LAPSEM) APBN 2025.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengakui bahwa capaian ini mengalami kontraksi dibanding dengan realisasi pada periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp383,8 triliun.
“Kalau kita lihat memang kalau kita bandingkan dengan tahun lalu cukup jatuh realisasinya. Namun kalau kita bandingkan dengan outlook 2025, kita cukup meyakinkan,” jelas Anggito dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Kamis (25/9/25).
Anggito merinci, realisasi PNBP hingga akhir Agustus 2025 terdiri atas penerimaan dari sumber daya alam (SDA) migas sebesar Rp65 triliun atau 53,7 persen dari target APBN, serta SDA non-migas yang mencakup minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi senilai Rp75,6 triliun atau 77,9 persen dari target.
Selain itu, PNBP lainnya yang berasal dari kementerian/lembaga tercatat Rp91,9 triliun atau 71,9 persen dari target, sementara penerimaan dari Badan Layanan Umum (BLU) mencapai Rp62,5 triliun atau 80,2 persen dari target APBN.
Ia menuturkan, secara umum kinerja PNBP masih mencatatkan pertumbuhan negatif 6,2 persen secara bulanan (month to month/mtm). Penurunan ini terutama berasal dari penerimaan SDA migas yang terkontraksi 6,8 persen, dipengaruhi oleh penyesuaian harga global dan penurunan lifting gas bumi yang periode Mei-Juli terkontraksi sebesar 4,3 persen.
Di sisi lain, penerimaan SDA non-migas juga mengalami tekanan, meskipun tidak sebesar kontraksi migas. Faktor harga komoditas dan produksi turut membatasi kontribusi penerimaan negara. “Minerba juga nasibnya cukup sama dengan pertumbuhan migas meskipun tidak sebesar kontraksi di sisi migas. Kita masih tumbuh dibandingkan tahun yang lalu dan juga karena faktor harga, faktor produksi yang membuat pertumbuhan negara dari sisi PNPB pertumbuhannya sangat negatif,” tambah Anggito.
Adapun PNBP dari kementerian/lembaga (K/L) maupun BLU juga menunjukkan tren melambat. Jika dibandingkan tahun lalu, terdapat kontraksi 4,1 persen, terutama akibat turunnya pendapatan dari jasa penyediaan barang dan jasa, serta jasa layanan perbankan BLU.
Meski demikian, kontraksi itu masih bisa diimbangi dengan penerimaan dari dana perkebunan kelapa sawit yang mengalami peningkatan cukup besar karena faktor harga. Namun, PNBP lainnya secara bulanan tercatat kontraksi 4,1 persen.
Kontraksi tersebut, terutama disebabkan oleh turunnya Pendapatan Minyak Mentah (DMO) dan Penjualan Hasil Tambang (PHT). Adapun pendapatan dari layanan PNBP K/L tumbuh 15,6 persen terutama disebabkan adanya kenaikan pendapatan pelayanan dan administrasi hukum, serta pendapatan jasa transportasi.

