Menu
in ,

Purbaya Beberkan Kerugian Negara Imbas Anggaran MBG yang Tak Terserap 

FOTO : IST

Purbaya Beberkan Kerugian Negara Imbas Anggaran MBG yang Tak Terserap 

Pajak.com, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan potensi kerugian negara akibat belum optimalnya penyerapan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan dana menganggur tanpa pemanfaatan yang jelas, karena kondisi itu justru menimbulkan pemborosan dalam bentuk pembayaran bunga dari uang pemerintah yang disimpan di bank.

Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap tegas terhadap program-program yang belum mampu menyerap anggaran secara optimal. Pemerintah, kata dia, mendukung percepatan realisasi program MBG agar dana yang sudah dialokasikan benar-benar berdampak terhadap masyarakat dan perekonomian.

“Purbaya berani menegur MBG, bukan negur. Kita mau dukung lebih cepat [penyerapan anggaran MBG]. Nanti kalau enggak bisa, uangnya saya ambil, kan fair. Karena kan banyak di situ, uangnya cukup. Daripada nganggur, saya bayar bunga, tapi enggak dipakai, kan rugi,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com pada Rabu (8/10/25).

Purbaya memaparkan bahwa saat ini Kementerian Keuangan harus menanggung beban bunga sebesar 6 persen dari dana pemerintah yang belum terserap dan masih tersimpan di perbankan. Ia mencontohkan, apabila ada dana sebesar Rp100 triliun yang menganggur, negara tetap harus membayar bunga sebesar 6 persen, atau sekitar Rp6 triliun.

“Saya bayar bunga kan. Saya bayar sekarang 6 persen. Setiap Rp100 triliun nganggur, saya bayar berapa? Bayar Rp6 triliun, kan rugi saya. Kalau nganggur Rp400 triliun, 4 kali 6, Rp24 triliun,” jelasnya.

Purbaya menegaskan, dana negara tidak boleh dibiarkan “nongkrong” di kementerian atau lembaga tanpa kejelasan pemanfaatan. Apabila terdapat anggaran MBG yang tidak terserap optimal hingga akhir Oktober 2025, pemerintah akan menarik kembali dan mengalokasikannya ke program lain yang lebih siap dijalankan.

“Bukan tegas, orang uangnya enggak dipakai, kita ambil enak aja. Ngapain uangnya di situ. Bukan tegas-enggak tegas. Misalnya enggak diserap ya, di situ nongkrong. Kalau diserap kan habis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penarikan dana bukan bentuk hukuman, melainkan langkah efisiensi agar anggaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah, kata Purbaya, akan menyalurkan dana ke proyek atau program lain yang dinilai lebih siap dan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi.

“Kalau enggak dipakai, uangnya memang enggak dipakai. Enggak ada nongkrong di kementerian. Taruh di program-program yang lebih siap dan lebih cepat jalankannya,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu mencatat bahwa hingga 8 September 2025, serapan anggaran MBG baru mencapai Rp13 triliun atau setara 18,3 persen dari total pagu APBN yang dialokasikan sebesar Rp71 triliun. Program ini telah melayani 22,7 juta penerima di seluruh Indonesia melalui 7.644 Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG).

Dari sisi wilayah, penerima manfaat MBG paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan 13,26 juta orang. Kemudian disusul Sumatera sebanyak 4,86 juta orang, Bali dan Nusa Tenggara 1,34 juta orang, Sulawesi 1,70 juta orang, Kalimantan 1,03 juta orang, serta Maluku dan Papua sebanyak 0,52 juta orang.

Leave a Reply

Exit mobile version