Postur Baru RAPBN 2026: Target Pendapatan Negara, Perpajakan, TKD, dan Defisit Meningkat
Pajak.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyepakati perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Dalam hasil pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target pendapatan negara, alokasi transfer ke daerah (TKD), penerimaan perpajakan, sekaligus menetapkan defisit yang lebih tinggi dibanding postur sebelumnya.
Lebih rinci, pendapatan negara mengalami penyesuaian dengan kenaikan Rp5,9 triliun, dari postur sebelumnya yang sebesar Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.153,6 triliun.
Sejalan dengan kenaikan tersebut, defisit RAPBN 2026 pun disepakati untuk direvisi. Jika sebelumnya tercatat Rp638,8 triliun atau 2,48 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), kini defisit meningkat menjadi Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen PDB.
Dari sisi pendapatan negara, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, sama dengan rancangan sebelumnya. Sementara itu, penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami penyesuaian naik dari Rp334,3 triliun menjadi Rp336,0 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.693,7 triliun atau lebih besar dibanding rancangan sebelumnya yang sebesar Rp2.692,0 triliun.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga diproyeksikan meningkat. Pemerintah bersama Banggar menetapkan target PNBP Rp459,2 triliun, naik Rp4,2 triliun dari target sebelumnya Rp455,0 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah, Banggar, dan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan postur anggaran.
“Dengan tuntasnya pembahasan APBN Tahun Anggaran 2026 dari Banggar DPR RI, izinkan kami atas nama pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Banggar DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, wakil pemerintah lainnya, serta pimpinan Bank Indonesia. Dari yang terjalin ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga APBN sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Banggar bersama pemerintah di DPR RI, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (19/9/25).
Dari sisi belanja negara, alokasi ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Angka ini terbagi atas belanja pemerintah pusat Rp3.149,7 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp693,0 triliun.
Belanja pemerintah pusat sendiri terdiri dari belanja kementerian/lembaga Rp1.510,5 triliun dan belanja non-kementerian/lembaga Rp1.639,2 triliun. Struktur ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan belanja untuk program prioritas nasional, sekaligus tetap memberi ruang fiskal bagi daerah melalui TKD.
Dengan postur baru ini, keseimbangan primer tercatat defisit Rp89,7 triliun. Defisit tersebut sepenuhnya akan ditutup melalui pembiayaan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun.
Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat Banggar DPR RI, hasil kesepakatan postur APBN 2026 ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

