Menu
in ,

Pemerintah Optimalkan Tata Kelola Sektor Pertambangan, “Lifting” Migas 2025 Capai Target APBN

Pemerintah Optimalkan Tata Kelola Sektor Pertambangan, “Lifting” Migas 2025 Capai Target APBN

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mengoptimalkan tata kelola sektor pertambangan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian nasional. Sepanjang 2025, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sejumlah capaian penting, terutama di subsektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba), yang menunjukkan perbaikan kinerja dan arah kebijakan yang semakin pro rakyat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa capaian lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid (NGL), pada 2025 mencapai 605 ribu barel per hari. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan sekaligus menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai,” ujar Bahlil di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (31/12/25).

Peningkatan produksi migas tersebut didorong melalui pemanfaatan berbagai teknologi mutakhir, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), dan horizontal drilling di lapangan eksisting. Selain itu, pemerintah juga melakukan reaktivasi sumur-sumur idle yang sebelumnya tidak berproduksi.

Upaya tersebut dibarengi dengan percepatan eksplorasi potensi migas, khususnya di kawasan Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan pemberian insentif yang lebih menarik bagi pelaku usaha.

Di sisi lain, Kementerian ESDM turut mendorong kebijakan migas yang berpihak kepada masyarakat dengan menata pengelolaan sumur rakyat. Langkah ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola agar sesuai dengan ketentuan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.

“Ini implementasi Pasal 33 [Undang-Undang Dasar 1945. Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat,” ujar Bahlil.

Berdasarkan hasil konsolidasi inventarisasi, terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang dinilai siap dikelola secara legal dan produktif. Dari langkah tersebut, potensi tambahan produksi diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus membuka peluang terciptanya sekitar 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Sementara itu, di subsektor minerba, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola dengan menindak tegas pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Bahlil menekankan bahwa penataan subsektor minerba bertujuan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Ke depan, kata Bahlil, pengelolaan sektor pertambangan juga akan semakin menitikberatkan pada aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam mengontrol pengelolaan tambang agar berjalan sesuai kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat sekitar dan pelestarian lingkungan, sehingga aktivitas pertambangan mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi daerah dan masyarakat di sekitarnya.

Leave a Reply

Exit mobile version