Pemerintah Bakal Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Penyelenggara BUMN
Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas wacana penting dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN yang selama ini berfungsi sebagai pengelola perusahaan pelat merah, rencananya akan diubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN dan tidak digabung dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, perubahan ini tidak serta-merta menghilangkan peran lembaga yang ada, melainkan mengalihkan status dan fungsi Kementerian BUMN. Menurutnya, perubahan ini akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) BUMN.
“Dia [badan] sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (26/9/25).
Menurut Dasco, Kementerian BUMN nantinya akan kehilangan fungsi operasional sebagai pengelola langsung perusahaan pelat merah. Fungsinya lebih difokuskan sebagai regulator yang mewakili negara sebagai pemegang saham Seri A, sekaligus pihak yang memberi persetujuan terhadap Rencana Perusahaan Pemerintah (RPP).
“Sehingga tinggal fungsinya dari Kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui RPP. Nah, sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujarnya.
Dasco menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong revisi UU BUMN ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” katanya.
Lebih jauh, Dasco menyinggung polemik lama terkait status pejabat BUMN. Menurutnya, selama ini kerap terjadi perdebatan apakah pejabat BUMN bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau tidak. Ia menyebut, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah mengembalikan status kelembagaan BUMN sebagaimana sebelumnya.
“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” jelas Dasco.
Dasco menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN juga turut dipengaruhi aspirasi masyarakat. Menurutnya, banyak masukan yang disampaikan saat proses revisi undang-undang, termasuk terkait peran dan kelembagaan Kementerian BUMN.
“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” katanya.
Meski begitu, Dasco menegaskan bahwa keputusan final mengenai status kelembagaan BUMN masih menunggu hasil pembahasan. “Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” pungkasnya.

