OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Perdagangan Aset Kripto, Ini Poin Penting POJK 23/2025!
Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tentang perdagangan aset kripto. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 23/2025). Simak uraian poin penting POJK 23/2025 yang Pajak.com kutip dari penjelasan resmi OJK.
OJK menuturkan bahwa POJK 23/2025 bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan hingga pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.
“Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital, khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital,” jelas OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (5/12/25).
Isi Pokok POJK 23/2025
POJK 23/2025 berisi rincian perluasan ruang lingkup aset keuangan digital yang meliputi:
- Aset keuangan digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital;
- Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada aset keuangan digital yang mendasar;
- Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dilarang melakukan perdagangan atas aset keuangan digital, selain yang terdapat dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa.
Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, diantaranya
- Dalam hal bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivative aset keuangan digital, maka bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK;
- Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa;
- Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK;
- Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau aset keuangan digital untuk perdagangan derivatif dan kepentingan pelindungan konsumen; dan
- Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif aset keuangan digital harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

