Menu
in ,

MPP PKS Desak Pemerintah Ajukan Kembali RUU Perampasan Aset ke DPR

MPP PKS Desak Pemerintah Ajukan Kembali RUU Perampasan Aset ke DPR

Pajak.com, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendesak pemerintah segera mengajukan kembali draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR. Desakan ini menjadi bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang menuntut hadirnya instrumen hukum baru dalam pemberantasan korupsi.

Mulyanto menegaskan bahwa draft RUU Perampasan Aset yang pernah diajukan pemerintah pada tahun 2023 secara hukum tidak dapat diproses lagi. Sebab, hingga akhir periode DPR 2019-2024, RUU tersebut belum pernah dibahas dalam pembicaraan tingkat satu. Dengan demikian, aturan tidak memperkenankan untuk dilimpahkan (carry-over) secara otomatis ke DPR periode 2024-2029.

“Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik yang berkembang secara nyata untuk menghadirkan instrumen hukum pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ke DPR. Pemerintah harus membuat kebijakan konkret merespons aspirasi tersebut. Jangan sekadar basa-basi,” jelas Mulyanto dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (2/9/25).

Mulyanto menjelaskan bahwa, menurut informasi yang beredar saat ini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam agenda resmi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Karena itu, menurut Anggota DPR RI Periode 2019-2024 ini, pemerintah harus segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar pembahasan tidak menyalahi aturan.

“RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah. Pemerintah adalah inisiator RUU ini. Kalau ini dilakukan, masyarakat dapat menilai komitmen politik nyata pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan bersama di DPR. Tanpa adanya draft baru RUU ini maka tidak ada landasan formal untuk memulai pembahasan,” jelas Mulyanto.

Ia menambahkan, dukungan dari berbagai fraksi di DPR hanya akan menjadi pernyataan politik semata jika tidak ditindaklanjuti dengan draft resmi dari pemerintah.

Menurutnya, pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk melanjutkan RUU ini. Publik kini menantikan keberanian pemerintah mengambil inisiatif agar pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti di level retorika.

RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk menutup celah hukum, mempercepat pemulihan aset negara, sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku yang melarikan diri atau bahkan sudah meninggal dunia.

“Masyarakat berhak mendesak inisiator RUU ini untuk segera mengajukan draft baru. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa instrumen yang memadai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version