Menkeu Purbaya Tambah Alokasi TKD Rp10,65 Triliun untuk Daerah Bencana Sumatera
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambah alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk memperkuat kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda), khususnya wilayah terdampak bencana serta daerah yang mengalami penurunan transfer dari pemerintah pusat.
“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil [DBH], DBH tambahan, Dana Alokasi Umum [DAU] tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ungkap Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (19/2/26).
Sebelumnya, hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD sebesar Rp13 triliun kepada tiga provinsi tersebut. Realisasi ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp10,78 triliun.
Dari sisi kapasitas fiskal daerah, Purbaya menyampaikan bahwa kondisi keuangan ketiga provinsi tersebut tergolong cukup. Per Januari 2026, kas daerah Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Dengan demikian, total kas ketiganya mencapai Rp9,9 triliun.
Saat ini, penambahan alokasi TKD masih dalam proses pergeseran anggaran dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Adapun, pemerintah menargetkan penyaluran tambahan dapat mulai dilakukan pada minggu depan atau paling lambat 28 Februari 2026.
Skema penyaluran akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, yakni 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Untuk Februari, nilai yang diperkirakan cair mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya.
“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi untuk TKD sudah clear Pak ini peruntukan dan timeline-nya. Jadi harusnya sih minggu depan mereka sudah, dua minggu ini sudah mulai bisa menggunakan uang itu untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” pungkasnya.

