Mendagri Buka Suara Soal Polemik Beda Data Dana Pemda Mengendap di BI
Pajak.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat bicara terkait polemik perbedaan data mengenai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di Bank Indonesia (BI).
Tito menjelaskan bahwa perbedaan angka yang muncul antara data BI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan serta adanya kesalahan input dari sejumlah bank pembangunan daerah (BPD).
Menurut Tito, kasus yang mencuat di beberapa daerah seperti Jawa Barat, Banjarbaru, dan Talaud menjadi contoh bahwa perbedaan waktu pelaporan dan kesalahan teknis bisa menimbulkan selisih data yang cukup signifikan.
Perbedaan terjadi pada data dana pemda secara nasional. BI mencatat sekitar Rp2,33 triliun, sementara data Kemendagri menunjukkan Rp2,15 triliun. Menurut Tito, selisih sebesar Rp180 miliar dalam jangka waktu satu bulan masih sangat mungkin terjadi, mengingat jumlah daerah di Indonesia mencapai 512, yang terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten.
“Jadi Rp18 triliun dalam waktu satu bulan berbeda itu sangat mungkin sekali. Ada juga daerah yang di-inputnya salah,” tambah Tito kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Jumat (31/10/25).
Tito mencontohkan kesalahan input data di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam laporan BI, dana mengendap di kota tersebut sempat tercatat sebesar Rp5,1 triliun. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui angka itu tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah.
“Rupanya peng-input-nya yaitu BPD, Kalsel, meng-input Rp5,1 triliun itu simpanannya provinsi, dimasukkan sebagai simpanannya, dilaporkan sebagai simpanannya Kota Banjarbaru. Otomatis di BI tercatat punya Kota Banjarbaru,” ungkap Tito.
Kesalahan serupa juga terjadi di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara. Dalam laporan BI, dana yang tercatat atas nama Talaud mencapai Rp2,6 triliun, padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tersebut hanya sekitar Rp800 miliar. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa dana Rp2,6 triliun itu sebenarnya milik Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Rupanya kesalahan dari BPD Bank Pembangunan Daerah Kalteng. Karena Kalteng ini meng-input kode daerah Telaud ke dalam pelaporan rekening BI. Jadi yang punya uang Rp2,6 triliun itulah Kabupaten Barito Utara,” ujar Tito.

