Pemerintah Tarik Utang Baru Rp736,3 Triliun Sepanjang 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan penarikan utang baru sebesar Rp736,3 triliun sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutup defisit sekaligus mendukung pengelolaan kas negara dan pertumbuhan ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, total realisasi pembiayaan anggaran mencapai Rp744 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari pembiayaan utang.
“Dari total pembiayaan anggaran dengan realisasi sampai dengan 31 Desember itu sebesar Rp744 triliun, itu dibagi pembiayaan utang Rp736,3 triliun atau 94,9 persen dari APBN, pembiayaan non-hutang sebesar Rp7,7 triliun,” ujar Thomas kata Thomas dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (9/1/26).
Menurut Thomas, pembiayaan APBN 2025 menunjukkan bahwa pembiayaan utang dilakukan secara terukur dan berhati-hati, baik melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) maupun pinjaman. Sementara itu, pembiayaan non-utang tercatat sebesar Rp7,7 triliun atau sekitar minus 4,9 persen dari pagu APBN.
Selain penarikan utang, Thomas juga menjalankan kebijakan pengelolaan kas yang aktif untuk menjaga stabilitas likuiditas di sistem keuangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penempatan dana pemerintah di perbankan.
Thomas menjelaskan bahwa pada September 2025 pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke beberapa Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yang kemudian dilanjutkan dengan tambahan penempatan Rp76 triliun pada November 2025. Kebijakan ini berdampak langsung pada kondisi likuiditas dan biaya dana (cost of fund) di sektor perbankan.
“Di bawahnya ini kita bisa melihat perkembangan suku bunga domestik dari kebijakan Kemenkeu dalam hal ini, kebijakan Pak Menteri Purbaya yang pertama waktu beliau baru masuk yaitu penampatan dana sebesar Rp200 triliun di bulan September dilanjutkan dengan Rp76 triliun di bulan November,” jelasnya.
Menurut Thomas, peningkatan likuiditas akibat penempatan dana tersebut mendorong penurunan cost of fund perbankan. Kondisi ini dinilai penting untuk menekan suku bunga kredit sehingga dapat mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
“Tapi intinya bahwa itu juga terjadi karena likuriditas yang meningkat dan ini adalah kebijakan yang dicanangkan oleh Pak Menteri waktu itu untuk menumbuhkan kredit yang selanjutnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.

