Menu
in ,

Ketua OJK Sebut Kinerja Bank Himbara Membaik Usai Disuntik Dana Rp200 Triliun

FOTO : IST

Ketua OJK Sebut Kinerja Bank Himbara Membaik Usai Disuntik Dana Rp200 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa kinerja perbankan milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menunjukkan perbaikan signifikan setelah pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada September 2025.

“Kami melihat bahwa kinerja Himbara dalam kondisi yang baik, yang ditunjukkan dengan peningkatan penyaluran kredit dan likuiditas yang terjaga. Dan itu memang benar juga terbantu oleh penempatan dana yang dilakukan oleh pemerintah sejumlah Rp200 triliun,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (4/11/25).

Mahendra menjelaskan bahwa penempatan dana pemerintah tersebut terbukti mendorong aktivitas intermediasi perbankan. Hal itu terlihat dari penyaluran kredit yang mencapai Rp3.829,3 triliun, tumbuh 8,62 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut bahkan melampaui pertumbuhan penyaluran kredit secara agregat di seluruh industri perbankan yang hanya 7,7 persen.

Tak hanya dari sisi pembiayaan, kinerja penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Himbara juga meningkat pesat. Mahendra mengungkapkan, pertumbuhan DPK Himbara mencapai 12,89 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK agregat perbankan nasional sebesar 11,18 persen.

Untuk menjaga likuiditas, rasio Asset to Liability Deposit Ratio (AL/DPK) Himbara turut membaik. Rasio tersebut naik menjadi 21,2 persen pada September 2025, dibandingkan 20,7 persen pada Juni 2025. “Dan juga dibandingkan agregat yang juga tinggi di 29,3 persen,” tambah Mahendra.

Menurutnya, langkah pemerintah menempatkan dana di bank-bank Himbara berhasil memberikan tambahan likuiditas yang signifikan bagi sistem keuangan nasional. “Kami sekali lagi menyampaikan menyambut baik langkah pemerintah menambah likuiditas melalui penempatan Rp200 triliun itu, yang implementasinya bergulir dan kami pantau secara berkala,” tuturnya.

Mahendra menjelaskan bahwa penempatan dana tersebut telah digunakan oleh bank dalam menjalankan fungsi intermediasi, termasuk penyaluran kredit dan penguatan likuiditas.

Lebih lanjut, Mahendra menyebut bahwa penempatan dana pemerintah dengan tingkat bunga 3,8 persen atau setara 80 persen dari BI Rate of Deposit (BIRID) turut memperkuat momentum penurunan suku bunga di bank Himbara.

“Selain itu, penempatan dana dengan tingkat bunga 3,8 persen itu, yang adalah 80 persen dari BIRID, juga telah memperkuat momentum penurunan suku bunga di bank Himbara,” ujarnya.

Penurunan suku bunga tersebut diharapkan dapat berdampak luas pada penurunan biaya pinjaman di sektor perbankan nasional. “Dan pada gilirannya tentu kepada seluruh perbankan. Hal ini telah terefleksikan dari tingkat bunga rata-rata untuk penempatan dana baru yang turun signifikan dibandingkan sebelumnya, dan juga akan mendorong penurunan bunga pinjaman,” pungkas Mahendra.

Leave a Reply

Exit mobile version