Menu
in ,

Kemenko Perekonomian Sebut Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif Impor Trump

Ruang Negosiasi Tarif Impor

FOTO: IST

Kemenko Perekonomian Sebut Masih Ada Ruang Negosiasi Tarif Impor Trump

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menyatakan bahwa masih terbuka ruang negosiasi atas kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, menanggapi surat resmi dari Presiden AS Donald Trump yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bentuk respons diplomatik, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan perjalanan ke Washington D.C. pada Selasa (8/7/25). Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk bertemu dengan pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam proses negosiasi perdagangan antara kedua negara.

Menurut Haryo, Pemerintah Indonesia melihat bahwa surat dari Pemerintah AS masih memberikan ruang untuk merespons sebelum kebijakan tarif berlaku pada 1 Agustus 2025. Karena itu, langkah diplomasi tetap dioptimalkan.

“Kehadiran Pak Menko Airlangga di sana untuk bertemu dengan pihak-pihak yang selama ini bernegosiasi itu merupakan respons dari Indonesia terhadap surat yang disampaikan oleh AS kepada Indonesia karena dari surat tersebut kami melihat masih tersedia ruang untuk merespon dan dijadwalkan juga baru dimulai tanggal 1 Agustus. Jadi Pemerintah Indonesia dalam hal ini akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi kepentingan nasional ke depan,” jelas Haryo dalam media briefing di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (10/7/25).

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi dengan pemerintah AS tetap dijaga secara terbuka dan saling menghargai. “Pemerintah AS menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia juga tidak perlu kecewa dengan Pemerintah AS. Kami pun juga menyampaikan bahwa Pemerintah AS juga tidak perlu kecewa dengan Indonesia,” ujar Haryo.

Ia menegaskan bahwa negosiasi tetap berlangsung dan Indonesia akan menonjolkan posisi strategisnya dalam perdagangan global. Pemerintah berharap agar proses negosiasi ini dapat menghasilkan kesepakatan baru yang lebih baik, demi melindungi kepentingan nasional.

Untuk diketahui, Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar AS, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai respons atas defisit perdagangan yang dinilai tidak seimbang akibat hambatan tarif, non-tarif, dan praktik dagang dari pihak Indonesia.

Trump menegaskan bahwa tarif 32 persen diberlakukan di luar ketentuan tarif sektoral lainnya dan juga mencakup produk yang dikirim ulang (transshipment). Meski menyebut tarif tersebut masih lebih rendah dari angka ideal, Trump menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan besaran tarif ke depan, baik meningkat maupun menurun tergantung pada kebijakan perdagangan Indonesia ke depannya.

Sebagai alternatif, AS menawarkan kemudahan bagi perusahaan Indonesia yang bersedia berinvestasi dan memproduksi langsung di wilayah AS, termasuk kemudahan perizinan usaha dalam hitungan minggu. Jika Indonesia merespons dengan menaikkan tarif balasan, Trump menegaskan bahwa kenaikan tersebut akan langsung ditambahkan ke tarif 32 persen yang telah berlaku.

Leave a Reply

Exit mobile version