Menu
in ,

Jokowi Tegaskan Pemerintah Wajib “Back Up” Semua Data Nasional

Jokowi Tegaskan Pemerintah Wajib “Back Up” Semua Data Nasional

FOTO: Setkab RI 

Jokowi Tegaskan Pemerintah Wajib “Back Up” Semua Data Nasional

Pajak.com, Karawang – Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pemerintah telah mengevaluasi mengenai peretasan Pusat Data Nasional (PDN) yang terjadi beberapa waktu belakangan. Untuk memitigasi hal itu, Jokowi tegaskan pemerintah wajib melakukan upaya rekam cadang (back up) semua data nasional.

Sebagai informasi, PDN adalah fasilitas pusat data untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, serta pemulihan data secara nasional. Beberapa data dalam PDN, diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor handphone, dan data lainnya.

Beberapa waktu lalu PDN terkena gangguan akibat serangan siber ransomware yang dilakukan oleh peretas. Akibat serangan itu, berbagai layanan pemerintah terganggu, salah satunya sistem keimigrasian. Menurut menteri komunikasi dan informatika, peretas meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar.

“Hal yang paling penting, semuanya harus dicarikan solusinya agar tidak terjadi lagi, maka di-back up semua data nasional kita, sehingga kalau ada kejadian kita tidak terkaget-kaget. Ini juga terjadi di negara lain, bukan di Indonesia saja. Semuanya sudah dievaluasi,” tegas Jokowi kepada awak media usai meresmikan Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Korea Selatan di Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, dikutip Pajak.com(4/7).

“Back up” data kewajiban K/L dan pemda

Penegasan Jokowi juga telah disampaikan dalam rapat bersama menteri terkait pada (28/6). Menindaklanjuti rapat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menggelar rapat khusus dan menegaskan bahwa membuat cadangan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

“Ini mandatori, tidak opsional lagi. Sehingga kalau secara operasional PDN berjalan, ada gangguan, masih ada backup, yaitu di DRC (disaster recovery center) atau cold site yang ada di Batam dan bisa auto gate interactive service,” ungkap Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, (1/7).

Dengan pengaturan kewajiban merekam cadang, maka setiap K/L dan pemda akan memiliki cadangan data dan layanan. Hal ini upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan apabila ada insiden serupa di masa mendatang.

“Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data, mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka. Jadi, nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka, seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” jelas Hadi.

Leave a Reply

Exit mobile version