Menu
in ,

DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

PP aset kripto

FOTO : IST

DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengalihan kewenangan peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapun, perubahan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, meskipun sudah lebih dari setahun disahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan tersebut belum juga diterbitkan.

“Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait, agar segera merampungkan peraturan turunan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” kata Anggota DPR Putri Komarudin, dikutip Pajak.com pada Rabu (1/1/2025).

Peralihan kewenangan ini memiliki batas waktu maksimal dua tahun sejak 12 Januari 2023, artinya harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda diterbitkannya PP. Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama OJK pada 18 November 2024, DPR telah mengingatkan OJK untuk mendorong percepatan penerbitan PP ini.

Putri juga mengimbau agar OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lainnya untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional dan proses bisnis yang sedang berjalan. “OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” tambahnya.

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 475 Triliun

Dalam kesempatan itu, Putri mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia sangat besar. Per Oktober 2024, total transaksi aset kripto telah mencapai Rp 475,13 triliun, bahkan nilainya sudah melebihi jumlah investor pasar modal. Namun, ia juga menyoroti tingginya risiko yang melekat pada instrumen investasi ini, termasuk maraknya aset kripto ilegal.

“Instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor. Termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, mendukung langkah pengalihan pengawasan aset kripto ke OJK. Menurutnya, OJK memiliki sumber daya manusia dan pengalaman yang lebih memadai dibandingkan Bappebti.

“OJK menurut saya memiliki SDM yang lebih lengkap dan punya pengalaman mengatur mengawasi lembaga-lembaga keuangan sesuai standar internasional,” kata Piter.

Ia juga percaya pemerintah dan OJK akan menindaklanjuti amanat UU P2SK pada waktunya. Ia mengaku tahu bahwa OJK sudah mempersiapkan banyak hal untuk pengalihan kewenangan tersebut.

Leave a Reply

Exit mobile version