Menu
in ,

Dana Korban “Scam” Berhasil Dikembalikan Rp161 Miliar, OJK Imbau Waspadai Modus Penipuan Digital Ini

Dana Korban “Scam” Berhasil Dikembalikan Rp161 Miliar, OJK Imbau Waspadai Modus Penipuan Digital Ini

Pajak.com, Jakarta – Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan dana dari 1.070 masyarakat korban scam sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator IASC dan Satgas PASTI mengimbau agar masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan digital.

Pengembalian dana dilakukan di OJK dengan dihadiri Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban scam.

Friderica memastikan bahwa OJK bersama pemerintah, industri perbankan, serta penegak hukum terus meningkatkan komitmen untuk melindungi masyarakat. Ia mengakui bahwa kejahatan keuangan digital semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

OJK mencatat, beberapa modus yang dilakukan kerap terjadi adalah penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, modus-modusnya semakin tidak terpikirkan,” jelas Friderica dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (23/1/26).

Di sisi lain, terdapat tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan scam, antara lain tidak adanya penyampaian jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan yang disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, perpindahan dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Mahendra juga menegaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan, sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus selalu diantisipasi bersama,” jelas Mahendra.

OJK turut mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Mahendra mengharapkan ini pembelajaran bagi seluruh masyarakat sekaligus komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan,” tegas Mahendra.

Pelaporan terkait penipuan keuangan digital kepada IASC dapat dilakukan masyarakat melalui website resmi IASC, yaitu iasc.ojk.go.id.

Sejalan dengan hal tersebut, Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Oleh sebab itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini kejahatan kerah putih. Tipikal kejahatan kerah putih itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” imbuh Misbakhun.

Ia menilai, keberadaan dan langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” ujar Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637, dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC adalah senilai Rp436,88 miliar.

Leave a Reply

Exit mobile version