Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen pada Desember 2025
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75 persen pada Desember 2025. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 16 hingga 17 Desember 2025.
Selain menahan BI-Rate di level 4,75 persen, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 5,50 persen. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, sekaligus memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan makroprudensial guna mendukung perekonomian nasional.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (17/12/25).
Perry menjelaskan bahwa ke depan BI akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan prakiraan inflasi 2026 yang tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen serta kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Dalam bauran kebijakan, lanjut Perry, BI memperkuat pelonggaran makroprudensial dengan meningkatkan efektivitas pemberian likuiditas kepada perbankan. Langkah ini diarahkan untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit dan mendorong pertumbuhan pembiayaan ke sektor riil, khususnya sektor prioritas Pemerintah.
Dari sisi stabilisasi nilai tukar, BI memperkuat intervensi di pasar keuangan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Strategi ini juga disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
BI turut memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas. Selain itu, BI memberikan remunerasi atas penempatan dana bank pada excess reserves guna meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor riil.
Besaran remunerasi pada excess reserves ditetapkan sebesar 25 basis poin di bawah suku bunga deposit facility, yaitu 3,50 persen. Sementara itu, remunerasi Giro Wajib Minimum (GWM) tetap sebesar 1,50 persen. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) juga diperkuat dan berlaku efektif mulai 16 Desember 2025, dengan pendekatan berbasis kinerja dan berorientasi ke depan.
Dalam rangka meningkatkan transparansi, BI memperkuat publikasi asesmen Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), khususnya pada sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM, termasuk respons perubahan SBDK terhadap perubahan suku bunga kebijakan BI.
Di bidang sistem pembayaran, BI memperpanjang kebijakan kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut meliputi batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan serta denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000. Tarif SKNBI tetap sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah.
BI juga memperkuat strategi perluasan akseptasi digital pada 2026 melalui kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026, Tourist Travel Pack di destinasi wisata, serta perluasan implementasi QRIS Tap di sektor transportasi dan ritel.
Untuk memastikan kelancaran transaksi masyarakat, BI menjaga ketersediaan sistem pembayaran tunai dan nontunai di seluruh wilayah NKRI, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui penyelenggaraan Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai (SERUNAI) pada 8 hingga 23 Desember 2025 guna memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat.
Selain itu, BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di bidang kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran lintas negara dan penggunaan mata uang lokal, serta fasilitasi promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas.

