Angka Kemiskinan RI Versi BPS Turun, CELIOS: Tidak Mencerminkan Kondisi Nyata di Lapangan
Pajak.com, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan tingkat kemiskinan Indonesia per Maret 2025 menjadi 8,47 persen dari total populasi, atau sekitar 23,8 juta jiwa. Dibandingkan September 2024, angka ini turun tipis 0,1 persen poin. Namun, meskipun tercatat sebagai penurunan, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai bahwa data tersebut tidak merepresentasikan kenyataan sosial yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Menurut CELIOS, sebagai negara berkembang dengan potensi demografi yang besar, penurunan kemiskinan secara bertahap memang diharapkan. Namun, penurunan bersih yang sangat kecil menunjukkan adanya stagnasi dalam kemampuan negara mengatasi kemiskinan secara sistematis.
Meskipun ada sebagian masyarakat yang keluar dari kategori miskin, dalam waktu bersamaan, jumlah penduduk yang jatuh miskin kembali atau menjadi miskin baru juga meningkat. Akibatnya, kemajuan pengentasan kemiskinan tampak semu dan belum mencerminkan perbaikan signifikan dalam kesejahteraan masyarakat.
CELIOS juga menyoroti adanya jurang besar antara data kemiskinan versi pemerintah dan data lembaga internasional. BPS mencatat hanya sekitar 8,57 persen penduduk yang tergolong miskin, sementara laporan terbaru World Bank menunjukkan bahwa sekitar 68,2 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan internasional.
Perbedaan delapan kali lipat tersebut menandakan adanya persoalan mendasar dalam pendekatan pengukuran kemiskinan yang digunakan Indonesia.
Selama hampir lima dekade, BPS masih menggunakan metodologi berbasis pengeluaran rumah tangga dengan item kebutuhan dasar yang tidak banyak berubah. CELIOS menilai pendekatan ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan struktur ekonomi masa kini.
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa perbedaan metode ini berakibat serius terhadap validitas data dan efektivitas kebijakan publik. Ia menegaskan, “Angka kemiskinan selama menggunakan metode garis kemiskinan yang lama tidak akan menjawab realita di lapangan. Jadi BPS kalau masih keluarkan angka kemiskinan tanpa revisi garis kemiskinan sama saja data nya kurang valid,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (28/7/25).
Bhima juga menyoroti bahwa data yang tidak akurat justru memperbesar beban anggaran pemerintah dalam mendesain dan menyalurkan program bantuan sosial. Ketidakcocokan antara data BPS dan data faktual menyebabkan pemerintah harus menyusun ulang basis data secara manual dengan pendekatan by name by address agar dapat menjangkau masyarakat miskin yang sebenarnya.
“Seharusnya data BPS bisa dipakai untuk program pengentasan kemiskinan, tapi pemerintah harus mencari data sendiri by name by address untuk memetakan orang miskin menurut kriteria yang beda dengan BPS,” jelasnya.
Kritik senada juga disampaikan Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar. Ia menyatakan bahwa metodologi usang dari BPS berdampak langsung terhadap kebijakan anggaran, terutama perlindungan sosial.
Menurut Media, dengan jumlah penduduk miskin yang kecil menurut data resmi, maka alokasi anggaran dalam Rancangan APBN 2026 berpotensi ditekan dan tidak mengalami peningkatan signifikan. Padahal, di luar subsidi bahan bakar, anggaran perlindungan sosial Indonesia hanya sekitar 1 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang sangat rendah dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand yang mengalokasikan lebih dari 5 persen dari PDB-nya.
Kondisi ini, lanjut Media, diperparah oleh fakta bahwa penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketika garis kemiskinan terlalu rendah, banyak masyarakat rentan tidak terdata sebagai miskin dalam DTKS, sehingga mereka tidak mendapat akses terhadap bantuan sosial apa pun.
“Pengukuran data kemiskinan BPS yang tidak lagi relevan ini, juga diperburuk oleh sistem pendataan yang mensyaratkan penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS,” ujar Media.
Sebagai solusi, CELIOS mendesak adanya reformasi metodologi pengukuran kemiskinan nasional. Beberapa negara seperti Malaysia dan Uni Eropa telah menyesuaikan pendekatan mereka secara berkala seiring perubahan sosial dan ekonomi.
CELIOS mendorong agar Indonesia segera mengikuti langkah serupa dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pendekatan lintas sektoral dalam mendefinisikan kemiskinan. Perpres ini menjadi dasar bagi integrasi data, sinkronisasi indikator, dan penyesuaian seluruh program pengentasan kemiskinan ke depan.
Reformasi ini dinilai hanya mungkin dilakukan jika data kemiskinan tidak lagi dijadikan alat pencitraan atau legitimasi politik. Menurut CELIOS, selama angka kemiskinan hanya digunakan untuk kepentingan pencitraan atau legitimasi politik, maka reformasi metodologi hanya akan menjadi retorika.
Sebagai alternatif, CELIOS mengusulkan agar ukuran kesejahteraan bergeser dari total pengeluaran ke pendapatan yang dapat dibelanjakan (disposable income). Indikator ini lebih mencerminkan kondisi akhir kesejahteraan rumah tangga setelah dikurangi pajak dan kewajiban dasar lainnya. Dengan pendekatan ini, efektivitas intervensi fiskal pemerintah dapat dievaluasi secara objektif dan komprehensif.
CELIOS juga menekankan pentingnya mengukur kesejahteraan secara multidimensional. Indikator seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, upah layak, jaminan hari tua, pengangguran, hingga tingkat korupsi dan kriminalitas perlu dilihat sebagai satu paket evaluasi pembangunan. Menurut CELIOS, saat ini pemerintah hanya memilih data yang positif dengan metodologi lemah dan mengabaikan indikator lain yang krusial.

