5 Ancaman di Balik Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia
Pajak.com, Jakarta – Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengungkapkan 5 ancaman serius di balik maraknya impor pakaian bekas ilegal di Indonesia. Ia menilai, praktik penyelundupan pakaian bekas tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
“Masuknya barang bekas tanpa izin itu tidak hanya menimbulkan hilangnya potensi pendapatan negara, tetapi juga merugikan produsen kecil di Tanah Air dan kesehatan masyarakat,” ujar Christiantoko dalam keterangan resminya yang diterima Pajak.com pada Kamis (30/10/25).
Dalam pengamatannya, terdapat 5 ancaman utama dari masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia. Ancaman pertama, berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan dari bea masuk. Importir yang membawa pakaian bekas secara ilegal tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan bea masuk sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Para importir itu tidak membayar kewajibannya yang berupa bea masuk,” jelas Christiantoko.
Ancaman kedua adalah terganggunya persaingan usaha dalam negeri. Karena masuk tanpa melalui jalur resmi, pakaian bekas ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah di pasar. Kondisi ini membuat pelaku usaha garmen, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), semakin sulit bersaing.
“Dari sisi produsen, yang langsung terdampak terutama usaha kecil di sektor garmen, karena kalah bersaing dengan barang ilegal,” ujarnya.
Kemudian, ancaman ketiga, Christiantoko menegaskan bahwa impor pakaian bekas tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan. Karena itu, ia mendorong agar penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Ancaman keempat, menyangkut potensi kejahatan ekonomi berupa misinvoicing atau manipulasi faktur kepabeanan. Praktik ini terjadi ketika nilai impor yang dilaporkan ke otoritas kepabeanan Indonesia lebih kecil daripada catatan ekspor dari negara mitra.
“Ini mirip dengan kejahatan global, dengan cara memanipulasi faktur kepabeanan. Catatan impor di Indonesia lebih kecil ketimbang catatan ekspor dari negara mitra atau yang dikenal dengan istilah under-invoicing,” ungkapnya.
Ancaman terakhir dari impor pakaian bekas ilegal berkaitan dengan aspek kesehatan. Pakaian bekas yang tidak melalui proses sterilisasi berpotensi membawa bakteri dan jamur penyebab infeksi kulit.
“Sudah banyak ahli kesehatan yang menyampaikan potensi infeksi kulit dari pakaian bekas. Kementerian Kesehatan perlu menyampaikan edukasi soal ini,” ujarnya.

