in ,

Trending #Stopbayarpajak, Bijakkah?

Trending #Stopbayarpajak
FOTO: IST

Beberapa waktu lalu, platform media sosial twitter diramaikan dengan sebuah tagar #stopbayarpajak. Tagar ini sempat menghuni trending selama beberapa saat sebelum akhirnya digantikan dengan tagar – tagar lain. Cukup banyak netizen pengguna twitter yang berbalas cuitan di pihak pro maupun kontra terhadap tagar tersebut. Tagar ini muncul disinyalir oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dalam mengelola pajak yang dipungut masyarakat, yang ditandai dengan naiknya harga kebutuhan di tengah masyarakat. Naiknya harga cabai, telor ayam, hingga BBM menjadi pemicu dari fenomena ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut menangani fenomena ini dengan cukup kesal, dan menganggap bahwa netizen yang menyuarakan tagar tersebut tidak ingin melihat Indonesia maju. Lalu apakah tagar ini dapat dibenarkan?

Sebelumnya, kita perlu mengetahui manfaat dan fungsi pajak yang dipungut dari masyarakat di negeri tercinta ini. Pajak memiliki dua fungsi umum, yakni budgetair dan regulerend. Budgetair adalah fungsi pajak untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian membiayai belanja – belanja negara. Belanja tersebut banyak macamnya, mulai dari belanja di lingkungan kementerian dan lembaga, hingga belanja non kementerian dan lembaga seperti subsidi contohnya. Sedangkan fungsi regulerend adalah fungsi pajak untuk mengatur perekonomian yang berjalan di Indonesia, contohnya adalah cukai yang diterapkan untuk membatasi peredaran rokok dan eksternalitas negatif yang ditimbulkannya.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Lebih lanjut, penerimaan pajak memegang porsi sekitar 80% dari total struktur penerimaan APBN setiap tahunnya (Isnanto et al. 2021). Dengan struktur APBN yang hampir selalu defisit setiap tahunnya, apa jadinya bila tidak ada pajak? Selama pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sekitar 2 tahun di negeri ini, pajak digunakan untuk membiayai berbagai subsidi yang diberikan. Contohnya saja bantuan langsung tunai, insentif alat dan tenaga kesehatan, dan masih banyak lainnya. Stimulus fiskal juga menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dijalankan pemerintah. Dengan berbagai kebijakan perpajakan yang diterapkan selama pandemi, perekonomian berhasil dipulihkan perlahan hingga keluar dari jurang resesi.

Dikaitkan dengan kebutuhan – kebutuhan masyarakat, darimanakah asalnya dana pendidikan, pelayanan umum, dan perlindungan sosial yang porsinya cukup besar pada APBN. Jawabannya dari pembiayaan dan pendapatan negara. Pembiayaan paling besar selain dari anggaran adalah pembiayaan utang, sedangkan pendapatan negara paling besar adalah penerimaan pajak. Sehingga apabila tidak ada penerimaan pajak, maka negara akan menggantungkan pada utang. Tentunya masyarakat juga tidak menginginkan hal ini bukan?

Baca Juga  Langkah-Langkah Membuat File CSV Pajak

Kemudian kebutuhan lainnya yang didanai melalui pajak adalah subsidi yang berbagai macam. Subsidi LPG 3 Kg contohnya, yang harganya sekitar Rp20.000 saat ini berasal dari dana pajak yang dikumpulkan dari masyarakat. Bila tidak disubsidi, maka menurut Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno harganya adalah sekitar Rp39 Ribu per tabung. Jika harga LPG 3 Kg tidak disubsidi pemerintah, harga – harga makanan dan minuman akan naik, dan semakin sulit bagi masyarakat kurang mampu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Setkab Ajak Masyarakat Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *