in ,

SPT Kurang Bayar? Bayar Pada Fitur di Tokopedia

SPT Kurang Bayar
FOTO: Tokopedia

SPT Kurang Bayar? Bayar Pada Fitur di Tokopedia

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi maupun badan kian dekat. Bagi SPT tahunan berstatus kurang bayar, Wajib Pajak dapat membayarnya lewat fitur Pajak Online di Tokopedia. Fitur yang hadir berkat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini memudahkan Wajib Pajak untuk membayar beragam jenis pajak, mulai dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Bea Materai.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni menuturkan, digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia akan terus berkolaborasi dan berinovasi bersama berbagai mitra strategis, khususnya pemerintah, demi mempermudah masyarakat mengakses layanan publik. Hal itu seirama dengan visi perusahaan, yaitu membangun sebuah superecosystem, sehingga siapa pun bisa memulai dan menemukan apa pun di Tokopedia.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat MPN (Modul Penerimaan Negara) di Tokopedia. Data internal Tokopedia menunjukkan, pada 2022, rata-rata nilai transaksi lewat fitur Pajak Online di Tokopedia meningkat hampir 250 persen dibandingkan 2021. Kemudahan yang hadir berkat kolaborasi Tokopedia dan para mitra strategis, seperti DJP Kemenkeu terbukti mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajak dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara,” kata Astri melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/3).

Adapun cara membayar pajak atau menyelesaikan SPT tahunan berstatus kurang bayar di Tokopedia adalah sebagai berikut:

  1. Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’

    Ketik ‘MPN’/‘Bayar SPT’ di kolom pencarian Tokopedia;

  2. Pilih ‘Pajak Online’

    Masuk ke halaman MPN dan pilih ‘Pajak Online’;

  3. Masukkan kode billing

    Masukkan kode billing dari situs resmi DJP, yakni pajak.go.id;

  4. Selesaikan pembayaran

    Selesaikan pembayaran di Tokopedia; dan

  5. Pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN)

    Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Baca Juga  Tahapan Pendahuluan Sebagai Syarat Mutlak Penerapan PKKU

Astri menambahkan, fitur Pajak Online di Tokopedia juga memberi kemudahan masyarakat untuk bisa menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Bea dan Cukai. Selain itu, masyarakat pun bisa membeli Surat Berharga Negara (SBN) melalui MPN di Tokopedia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyampaikan, DJP terus memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan melalui pelbagai lembaga seperti bank, kantor pos, fintech, hingga e-commerce. DJP mengapresiasi Tokopedia yang telah membantu pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan.

“Sinergi dengan para pihak, termasuk Tokopedia, dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar penerimaan negara, khususnya pajak. Hal ini demi sekaligus mendorong target pemerintah dalam meningkatkan rasio kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT (tahunan) di tahun 2023,” ungkap Dwi.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *