in ,

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Masih Berlakukah?

PPh 21 Ditanggung Pemerintah
FOTO: IST

PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Masih Berlakukah?

Dalam menjalankan roda perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak hanya mengatur kewajiban pembayaran pajak untuk para Wajib Pajak. Keringanan dan kemudahan tak lupa diberikan kepada para Wajib Pajak dalam bentuk fasilitas dan juga insentif. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah berupa insentif pajak ditanggung pemerintah. PPh 21 Ditanggung Pemerintah, masih berlakukah?

Fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah fasilitas yang menjadikan pajak terutang yang sejatinya ditanggung Wajib Pajak, dibayarkan oleh pemerintah menggunakan anggaran yang ditetapkan oleh APBN.

Apabila seorang Wajib Pajak mendapatkan fasilitas ditanggung pemerintah, maka pemberi kerja ataupun rekanan tidak akan memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak tersebut.

Di awal masa pandemi lalu, fasilitas pajak ditanggung pemerintah diberikan melalui berbagai jenis pajak. Salah satu fasilitas yang cukup familiar adalah fasilitas PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 36 tahun 2008 tentang PPh yang terakhir diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Secara umum, fasilitas PPh pasal 21 diperuntukkan untuk orang pribadi karyawan/pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Fasilitas PPh 21 DTP pertama kali diatur dalam PMK nomor 23 tahun 2020. Dalam peraturan ini, diatur bahwa penghasilan yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, dapat diberikan fasilitas DTP selama si Wajib Pajak ber-NPWP dan penghasilan bruto teratur disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000. Untuk kode KLU tertentu, dalam peraturan ini ditetapkan 440 kode KLU yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP.

Peraturan ini kemudian diperbarui dengan PMK nomor 44 tahun 2020, PMK nomor 86 tahun 2020, hingga PMK nomor 111 tahun 2020. Perubahan peraturan ini menambah kriteria pemberi kerja, yakni pemberi kerja yang berada di kawasan berikat atau telah memiliki izin penyelenggaraan usaha di kawasan berikat. Kode KLU tertentu untuk pemberi kerja juga ditambahkan supaya semakin banyak Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP.

Lebih lanjut, periode pemberian insentif PPh 21 DTP terus diperpanjang hingga terakhir diterbitkan PMK nomor 82 tahun 2021 yang memperpanjang masa penggunaan insentif PPh 21 DTP hingga Masa Pajak Desember 2021. Hingga Agustus 2021 lalu, insentif PPh 21 DTP telah dimanfaatkan oleh 73.970 pemberi kerja dengan pagu anggaran total untuk insentif dunia usaha sebesar Rp62,83 Triliun.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Untuk memanfaatkan insentif ini cukup mudah. Pemberi kerja hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala KPP setempat. Kemudian apabila KPP menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, maka pemberi kerja memiliki kewajiban membuat dan melaporkan laporan realisasi PPh 21 DTP untuk setiap masa pajak. Laporan realisasi ini bisa disampaikan kepada KPP secara langsung ataupun secara daring melalui laman DJP Online.

Adanya insentif PPh 21 DTP ini membuat PPh yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai menjadi ditanggung pemerintah. Akibatnya, kewajiban pemotongan serta penyetoran ke kas negara yang sebelumnya dimiliki pemberi kerja menjadi tidak ada. Dengan begitu, jumlah pembayaran tunai atau Take Home Pay (THP) yang diterima pegawai menjadi lebih besar karena tidak ada potongan PPh 21.

Namun, insentif PPh 21 DTP ini tak lagi diperpanjang di tahun 2022. Terbitnya peraturan teknis PMK nomor 03 tahun 2022 menandakan bahwa hanya terdapat tiga jenis insentif PPh yang diperpanjang hingga 30 Juni 2022, dan diantaranya tidak termasuk insentif PPh 21.

Hal ini karena kondisi perekonomian akibat pandemi telah membaik dan pemerintah berfokus pada pemulihan ekonomi secara nasional. Kebijakan PSBB ketat pun tak lagi diterapkan, sehingga kegiatan perekonomian telah kembali berjalan normal sebagaimana mestinya.

Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Selain itu, Direktur P2Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa alasan tidak diperpanjangnya insentif PPh 21 adalah karena berlakunya UU HPP. Dalam UU HPP diatur perubahan lapisan terbawah pengenaan PPh pasal 21 dari sebelumnya tarif 5% untuk penghasilan Rp 0 hingga Rp 50 Juta, menjadi tarif 5% untuk penghasilan Rp 0 Juta hingga Rp 60 Juta.

Dengan adanya perubahan lapisan terbawah ini, semakin banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan tarif 5%, sehingga sudah menjadi salah satu bentuk keringanan bagi Wajib Pajak.

Sehingga, Anda sebagai Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena insentif PPh 21 DTP tidak lagi berlaku di tahun 2022 ini. Dengan adanya UU HPP dan penyesuaian lapisan tarif progresif, maka akan mengurangi beban PPh 21 Anda. Untuk itu, penuhi kewajiban perpajakan Anda dengan patuh dan taat. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *