in ,

Pemda DIY Gulirkan Insentif PKB Hingga 30 September 2023

DIY Gulirkan Insentif PKB
FOTO: IST

Pemda DIY Gulirkan Insentif PKB Hingga 30 September 2023

Pajak.com, DIY – Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gulirkan insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sepanjang 10 Agustus hingga 30 September 2023. Program yang berlaku di seluruh Samsat DIY, baik Kota Yogakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, hingga Kulon Progo ini diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Program ini memberikan fasilitas bebas denda PKB, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Terpenting, insentif pajak ini juga berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di DIY, tanpa batasan tahun.

“Tidak ada batasan tahun, semua Wajib Pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administratifnya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso, dikutip dari tribunjogja.com, Jumat (11/8).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

Wiyos menambahkan, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pendaftaran bebas denda, baik secara daring maupun luring. Lebih lanjut, fasilitas perpajakan yang diinisiasi Pemda DIY ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Di samping itu, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda DIY), realisasi penerimaan PKB hingga 5 Juli 2023 baru tercatat sebesar Rp 454,90 juta.

Wiyos menuturkan, program pemutihan PKB ini juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat (3) Kendaraan Bermotor, yang mengatur bahwa data kendaraan yang tidak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.

Untuk itu, ia mengingatkan agar Wajib Pajak tidak menunggak pajak, dan bagi yang menunggak dapat segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak tersebut.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

“Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus,” pungkasnya.

Untuk mendapatkan pembebasan denda, warga DIY cukup datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa identitas dan STNK. Untuk PKB tahunan, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran dengan mudah secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau platform e-commerce. Wajib Pajak juga dapat mengunjungi kantor Samsat Induk atau layanan alternatif Samsat terdekat.

Namun, jika ingin melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, pembayaran dapat dilakukan di Samsat terdekat lantaran Wajib Pajak harus menyertakan BPKB dan bukti hasil cek fisik kendaraan. Alternatif lainnya, masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Online Lima Tahunan (Samoli).

Samoli merupakan layanan jemput bola pembayaran PKB berupa kendaraan bus Samsat dengan jadwal yang sudah ditentukan, dan dapat berpindah-pindah ke sejumlah wilayah di DIY. Bus Samoli melayani masyarakat yang ingin memperpanjang STNK dan pelat lima tahunan, mulai proses pendaftaran, pengecekan fisik kendaraan, pembayaran pajak, hingga penerimaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Sayangnya, masyarakat belum dapat menerima pelat kendaraan yang baru, lantaran fasilitas bus Samoli yang belum memadai. Dengan demikian, masyarakat tetap harus ke Samsat Induk untuk pengambilan pelat baru tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *