in ,

Pajak Digital Terhimpun Rp 16,9 T hingga Desember 2023

Pajak Digital
FOTO: IST

Pajak Digital Terhimpun Rp 16,9 T hingga Desember 2023

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital terhimpun sebesar Rp 16,9 triliun hingga Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memerinci, realisasi PPN PMSE sebesar Rp 16,9 triliun tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar (setoran tahun 2020), Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), dan Rp 6,76 triliun (2023).

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu, yaitu sebanyak 163 pemungut. Pada Desember 2023 lalu, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd. Sementara itu, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023,” ungkap Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (5/1).

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,” jelas Dwi.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Sejatinya, ketentuan dasar mengenai PPN PMSE berlaku sejak 1 Juli 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Informasi lebih lengkap terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan mengoptimalkan sektor digital sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berkeadilan.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

“Dengan era digital yang semakin maju, kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri. Transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga dan terus meningkat,” pungkas Sri Mulyani.

 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *