in ,

OECD Apresiasi Asesmen Kebijakan Perpajakan di Indonesia

OECD Apresiasi Asesmen Kebijakan Perpajakan
FOTO: Setkab RI

OECD Apresiasi Asesmen Kebijakan Perpajakan di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima delegasi dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), di Istana Merdeka, Jakarta, pada (10/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa OECD mengapresiasi kepemimpinan Presiden Jokowi dalam melakukan langkah reformasi pada sejumlah bidang, baik perpajakan, investasi, dan lain sebagainya. OECD juga apresiasi asesmen regulasi untuk memperkuat perekonomian nasional, salah satunya kebijakan perpajakan.

“Sekretaris Jenderal (OECD) Cormann juga mengapresiasi leadership Bapak Presiden di dalam melakukan langkah-langkah reformasi, karena banyak langkah-langkah reformasi di bidang investasi dan juga di bidang perekonomian adalah sangat sesuai untuk kebutuhan Indonesia sendiri di dalam memperkuat perekonomiannya. Indonesia juga melakukan asesmen terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), taxation, capital movement, public procurement, anti-corruption, dan environment,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(11/8).

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan OECD sudah berjalan cukup lama dan Indonesia merupakan mitra kerja utama dari OECD. Bahkan, Indonesia bersama OECD telah melakukan sejumlah program kerja sama, seperti survei ekonomi dan penilaian terhadap kebijakan yang berlaku di tanah air, termasuk perpajakan.

“OECD telah menjadi mitra yang aktif memberikan dukungan kepada sektor perpajakan di Indonesia. Misalnya, pada 2021 lalu, Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan,” ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, OECD dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga rutin setiap tahun untuk menggelar pelatihan peningkatan kapasitas perpajakan internasional, diantaranya mengenai interpretasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), mengeksplorasi isu penting seputar perjanjian pajak, serta memperluas wawasan dan pengetahuan tentang beragam praktik tax treaty dan transfer pricing.

Sri Mulyani juga mengungkapkan, terkait keinginan Indonesia untuk masuk dalam keanggotaan OECD, Presiden Jokowi berharap proses keanggotaan dapat berjalan dengan baik dan cepat.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Indonesia banyak melakukan sejumlah reformasi untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang ternyata sesuai dengan persyaratan keanggotaan OECD. Sehingga pada saat Indonesia akan dan ingin menjadi anggota OECD, kita tidak memulai dari nol sama sekali. Namun, sudah banyak bidang-bidang reformasi yang sudah dilakukan oleh Indonesia yang juga sesuai dengan kebutuhan kerangka kebijakan yang konsisten dengan OECD,” jelas Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan pertemuan guna membahas rencana keanggotaan Indonesia di OECD. Ia juga mengatakan bahwa dukungan dari negara anggota OECD terhadap keanggotaan Indonesia di OECD cukup kuat.

“Dalam beberapa hari ini saya sudah menerima surat dari beberapa menteri luar negeri yang menyampaikan dukungan kuat terhadap keanggotaan Indonesia di OECD,” kata Retno.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *