in ,

NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Begini Cara Mendapatkan NITKU
FOTO: Tiga Dimensi

NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menegaskan pemberlakuan pemakaian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi perusahaan cabang. Dengan demikian, anak perusahaan tidak lagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Lantas, bagaimana cara mendapatkan NITKU? Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Rengga Aditya Prawira untuk menguraikannya.

Tanya: 

Mulai awal tahun 2022 lalu, kami telah membuka perusahaan cabang di Kalimantan Timur. Dalam rangka upaya mematuhi kewajiban perpajakan, apa yang perlu kami sesuaikan dalam mengurus NITKU? Kemudian, apa perbedaan fungsi NITKU dengan NPWP cabang?

Jawab: 

Terima kasih atas pertanyaannya. Sejatinya, enggak ada yang perlu disesuaikan oleh anak perusahaan atau perusahaan cabang dengan berlakunya NITKU. Karena NITKU itu hanya nomornya saja yang berbeda. Kalau NPWP cabang itu dipersamakan dengan NPWP pusat cuma digit terakhirnya diganti jadi 1,2,3, dan sebagainya. Sementara, NITKU nomornya itu kombinasi antara NPWP pusat 16 digit ditambah dengan 6 digit angka yang di-generate otomatis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari sistem DJP itu sendiri.

Baca Juga  AHY Usul Pemberian Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah

Sebenarnya implementasinya sama aja, tetapi NPWP cabang, baru bisa digunakan untuk pelayanan perpajakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sementara, sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2023, NITKU digunakan sepenuhnya pada 1 Juli 2024.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NITKU? Berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023, NITKU disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), alamat pos elektronik Wajib Pajak, maupun contact center Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.

Menurut saya, untuk memperoleh NITKU tidak rumit dan tidak merepotkan perusahaan cabang. Biasanya, DJP juga sudah kirim-kirim e-mail untuk memberitahu bahwa NPWP cabang mulai 1 Juli 2024 sudah tidak berlaku dan akan digantikan dengan NITKU.

Baca Juga  Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan sejak PMK Nomor 136 Tahun 2023 berlaku, maka Direktur Jenderal Pajak akan memberikan NPWP cabang dan NITKU bagi Wajib Pajak cabang.

Kendati demikian, perlu digarisbawahi, NITKU akan diberikan kepada Wajib Pajak yang mempunyai dua atau lebih tempat usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan penghasilan kena pajak. Hal utama yang pasti adalah tempat kegiatan usaha harus terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan perusahaan induk.

Dari sisi fungsi, tidak ada perbedaan kegunaan dari NPWP cabang dan NITKU. Keduanya bisa digunakan untuk memudahkan Wajib Pajak memanfaatkan layanan administrasi  dalam pemenuhan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tidak dapat menggunakan NPWP pusat.

NITKU ini sifatnya diberikan otomatis oleh DJP, sehingga tidak ada risiko bagi Wajib Pajak. Berbeda dengan risiko yang harus ditanggung Wajib Pajak orang pribadi yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP setelah 1 Juli 2024.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

PMK Nomor 136 Tahun 2023 menegaskan bahwa layanan perpajakan yang diakses secara on-line tidak bisa digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP. Wajib Pajak tersebut juga tidak bisa menggunakan layanan administrasi publik lainnya, seperti layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak,  dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *