in ,

Menkeu: Ada 2 Diskon PPN Pembelian Mobil Listrik

Menkeu: Ada 2 Diskon PPN Pembelian Mobil Listrik
FOTO: Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Menkeu: Ada 2 Diskon PPN Pembelian Mobil Listrik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan mengumumkan bantuan insentif untuk pembelian mobil dan bus listrik pada 1 April 2023 mendatang. Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ada 2 diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian mobil listrik dan bus listrik.

“Pemberian insentif ini bertujuan untuk mengakselerasi ekosistem KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai), baik motor, mobil, dan bus. Demi meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua Wajib Pajak,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (21/3).

Ia menguraikan dua diskon PPN untuk pembelian mobil dan bus listrik itu. Pertama, mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Baca Juga  Wajib Pajak Lunasi Pokok Pajak dan Denda, Kanwil DJP Jaksus Hentikan Penyidikan

Kedua, mobil atau bus listrik dengan TKDN 20 persen hingga 40 persen diberikan insentif 5 persen. Dengan demikian PPN yang harus dibayar hanya 6 persen.

“Untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan menteri perindustrian. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kemenperin sudah mengirimkan mengajukan surat pengalokasian anggaran insentif kendaraan listrik ke Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Kami sudah memberitahukan juga kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pada 17 Maret 2023, dan penerbitan (surat) keputusan menteri keuangan mengenai insentif PPN untuk mobil dan bus listrik sedang dilakukan harmonisasi,” ungkap Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, pemerintah akan memberikan tujuh insentif perpajakan untuk KBLBB, meliputi motor, mobil, dan bus. Pertama, pemberian tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasinya.

“Insentif ini diberikan untuk industri kendaraan mobil dan bus listrik, besi baja dan turunannya, termasuk berlaku untuk smelter nikel dan produksi baterai,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Kedua, super tax deduction hingga 300 persen untuk biaya penelitian dan pengembangan industri listrik baterai. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Keempat, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Kelima, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri, termasuk program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dengan tarif 0 persen dibandingkan kendaraan lainnya 5 persen – 15 persen.

Keenam, bea masuk most favoured nation (MFB) impor untuk mobil incompletely knocked down (IKD) sebesar 0 persen dan bea masuk impor completely knock down (CKD) 0 persen.

“Hal tersebut dilakukan melalui beberapa kerja sama FTA (free trade agreement) dan CEPA (comprehensive economic partnership agreement), termasuk dengan Korea Selatan dan RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ketujuh, insentif pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen.

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal, dari sisi perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual (untuk mobil listrik) dan 18 persen untuk motor listrik,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *