in ,

E-Commerce dan Peranannya dalam Pulihkan Ekonomi Masa Pandemi

Di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Dari hasil riset United Nations Conference on Trade (UNCTAD) memperlihatkan bahwa terjadi peningkatan yang cukup signifikan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terhitung sejak tahun lalu, yakni sebesar 65%. Hal ini menunjukkan bahwa pandemi covid 19 juga mempengaruhi kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli secara online.

PMSE atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce jika merujuk pada definisi SE-62/PJ/2013 adalah perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik. Mode transaksi PMSE yang lazim dilakukan beragam, seperti:

  1. Online Marketplace adalah penyedia tempat pelaku usaha untuk menjual barang dan jasanya secara digital.  Contoh Online Marketplace in adalah Shopee, Lazada, Tokopedia, dll.
  2. Classified Ads adalah penyedia tempat dan/atau waktu untuk memajang iklan yang dapat berupa sebuah teks, grafik, dan video bagi pengiklan melalui ruang digital yang disediakan oleh penyedia.
  3. Daily Deals adalah penyedia tempat usaha berupa barang/jasa kepada pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai alat transaksinya.
  4. Online Retail merupakan model bisnis ritel tetapi melalui saluran digital.
Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Di Indonesia, mode transaksi PMSE yang paling ramai dijumpai dalam keseharian adalah Online Marketplace. Ketika hendak membeli peralatan rumah tangga, alat kecantikan, alat olahraga, atau hanya sekadar membeli pakaian Online Marketplace kini menjadi pilihan utama masyarakat. Banyak keuntungan yang didapatkan pengguna, mulai dari banyaknya pilihan yang tersedia, barang yang diantarkan langsung sampai rumah, dan diskon yang diberikan penyedia jasa/barang menjadi faktor utama PMSE kian populer disamping karena faktor kesehatan seperti pandemi Covid-19.

Pajak jika dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Terhitung sejak 1 Juli 2020, Pajak telah diberlakukan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan adanya PMK 48/PMK.03/2020.  Diberlakukannya peraturan ini, menyebabkan transaksi antara pedagang atau penyedia jasa dalam negeri dengan jasa luar negeri, pembeli atau penerima jasa, secara langsung akan dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh pedagang atau penyedia jasa yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pemungut PPN PMSE merujuk pada PMK 48/PMK.03/2020 adalah Pelaku Usaha yang ditunjuk oleh Menteri untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. Dalam PMK ini juga mengatur tarif yang diberlakukan yakni sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Dari siaran pers Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, menyebutkan bahwa pajak bukan hanya sebagai sumber penerima dalam APBN, namun juga memegang peranan penting dalam upaya menjaga dan memulihkan ekonomi khususnya pada masa pandemi yang sudah cukup lama menjadi duri dalam daging masyarakat Indnonesia. Dengan demikian, diharapkan pelaku e-commerce secara disiplin mengikuti segala regulasi yang telah diberlakukan.

References

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/48~PMK.03~2020Per.pdf

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4546521/melonjak-65-persen-pandemi-jadi-awal-kebangkitan-belanja-online-di-e-commerce

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-62pj2013

https://www.online-pajak.com/tips-pajak/pajak-e-commerce-classified-ads

https://www.pajak.go.id/id/pajak

https://anggaran.kemenkeu.go.id/api/Medias/1693aa3f-38e3-4dff-80d0-247e5e273cd9

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-pertambahan-nilai-ppn

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *