in ,

Peraturan dan Cara Hitung Pajak atas Barang Impor

Peraturan dan Cara Hitung Pajak atas Barang Impor
FOTO : IST

Peraturan dan Cara Hitung Pajak atas Barang Impor

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Lantas, bagaimana aturan pengenaan pajak atas barang impor itu? Dan, bagaimana cara menghitungnya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu impor?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Untuk jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transportasi, tenaga asing juga dikategorikan sebagai impor.

Berdasarkan penjelasan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC), impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan cara memasukkan barang ke wilayah pabean Indonesia yang dilakukan oleh perorangan atau perusahaan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikenakan bea masuk dan PDRI.

Jenis produk/barang impor di Indonesia

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua tipe utama, impor minyak dan gas (migas) serta nonmigas.

Adapun Impor migas merupakan komoditas yang berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Selanjutnya, impor nonmigas, yakni segala komoditas yang berada diluar kategori migas. Kelompok nonmigas kemudian dibagi lagi berdasarkan kode harmonize system (HS), seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan sebagainya.

Apa dan bagaimana pengenaan PDRI?

PDRI adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas komoditas atau barang-barang impor. Adapun PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selain PDRI terdapat pula nilai impor, yakni nilai barang pada international commercial terms (incoterm); cost, insurance, and freight (CIF), ditambah dengan jumlah bea masuk.

Meskipun PDRI maupun bea masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, Pemerintah Indonesia juga fokus dengan barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri guna melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri. Contohnya, produk tas, sepatu, dan garmen.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk dan PDRI normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen. Secara lebih rinci sebagai beriku:

  • Tas khusus bea masuk 15 persen – 20 persen.
  • Sepatu khusus bea masuk 15 persen – 25 persen.
  • Sesuai PMK Nomor 41/PMK.010/2022, daftar transaksi barang impor tertentu yang terkena PPh Pasal 22, yaitu kopi, teh, perkakas teknologi, mobil mewah, dan parfum.
  • Produk tekstil dengan PPN 11 persen, PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

Bagaimana contoh perhitungan PDRI dan bea masuk barang impor?

Asmara membeli album ‘Be Your Own King’ (The Boys) dari Korea Selatan dengan harga 35,19 dollar AS dan biaya kirim sebesar 29,17 dollar AS, sehingga total yang harus dibayarkan senilai 64,36 dollar AS. Diketahui, kurs 1 dollar AS = Rp 14.374.

  • Nilai pabean    = CIFx kurs.
  • = (35,19 dollar AS + 0 + 29,17 dollar AS) x Rp14,374.
  • = 64,36 dollar AS x Rp 14,374 = Rp 925.110
  • Bea masuk      = 7,5  persen x nilai pabean.
  • = 7,5 persen x Rp 925.110 = Rp 69.383
  • PPN                 = 11 persen X nilai impor.
  • Nilai impor      = Nilai pabean + bea masuk.
  • = Rp 925.110,64 + Rp 69.383,29 = Rp 994.493.
  • PPN  = 11 persen X Rp 994.493 = Rp 109.394.
Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

Total pungutan atas barang impor yang harus dibayar :
Bea masuk + PPN        = Rp 69.383 + 109.394 = Rp 178.777.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *