in ,

PPKM Dicabut, Layanan Kunjung Pajak Akan Terus Digencarkan

Layanan Kunjung Pajak
FOTO : IST

PPKM Dicabut, Layanan Kunjung Pajak Akan Terus Digencarkan

Pajak.com, Jakarta – Berbagai inovasi dilakukan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghadapi pandemi COVID-19, salah satunya melalui layanan Kunjung Pajak. Kunjung Pajak sendiri merupakan sebuah situs web atau laman dari DJP yang berfungsi untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Namun, beberapa waktu lalu pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang menandakan roda perputaran ekonomi mulai bergerak kembali.

Melihat hal tersebut, banyak masyarakat mempertanyakan apakah layanan tersebut dilanjutkan atau dihentikan, mengingat kebijakan PPKM telah dicabut oleh pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan, meskipun PPKM telah dicabut oleh pemerintah, DJP akan tetap menggunakan aplikasi Kunjung Pajak untuk membantu para Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

“COVID-19 memang menjadi trigger adanya layanan Kunjung Pajak, namun untuk tujuan selanjutnya bukan hanya untuk memitigasi risiko penyebaran COVID-19, melainkan menjadi fasilitas bagi Wajib Pajak untuk memperoleh kepastian dan kemudahan mendapatkan nomor antrean di unit kerja dan monitoring beban kerja yang akan dihadapi oleh unit kerja. Oleh karena itu, meskipun PPKM telah dicabut, DJP akan tetap menggunakan aplikasi Kunjung Pajak,” ungkapnya kepada Pajak.com melalui keterangan tertulis pada Jumat (13/01).

Ia menambahkan, aplikasi tersebut akan terus dijalankan karena dinilai sangat efektif dalam membantu Wajib Pajak untuk mendapatkan antrean secara adil dan sumber daya manusia (SDM) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dapat dikelola sesuai kebutuhan setiap harinya.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

“Disamping itu, animo masyarakat sangat tinggi terbukti aplikasi Kunjung Pajak pada seluruh kantor wilayah (kanwil) dan Kantor pelayanan Pajak (KPP) dapat dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

Disinggung terkait bagaimana pemanfaatan Kunjung Pajak dalam pelaporan SPT tahunan, Neilmaldrin mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menggunakan aplikasi Kunjung Pajak untuk Wajib Pajak yang ingin datang ke KPP.

“Wajib Pajak diimbau melaporkan SPT Tahunan secara on-line pada laman djponline.pajak.go.id agar tidak perlu datang ke KPP,” imbuhnya.

Melihat perkembangan aplikasi Kunjung Pajak kian dikenal di masyarakat, ia pun berharap layanan tersebut dapat terus digunakan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“DJP berharap Kunjung Pajak akan semakin mempermudah dan memberikan kenyamanan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis layanan pajak yang tersedia dalam aplikasi Kunjung Pajak. Mulai dari loket TPT, konsultasi perpajakan, konsultasi SPT tahunan, konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *