in ,

Pemprov DKI Jakarta Obral Keringanan Pajak Daerah

Sementara itu, keringanan PKB untuk tahun pajak di bawah 2021 periode pembayaran Agustus-September diberikan diskon 5 persen, dan sanksi administrasi dihapus. Untuk tahun pajak 2021 periode pembayaran Agustus keringanan 10 persen, dan tahun pajak 2021 periode pembayaran September diberikan keringanan 5 persen.

Untuk BBNKB, tahun penyerahan kedua dan seterusnya periode pembayaran Agustus-Desember diberikan keringanan 50 persen, serta sanksi administrasi dihapus. Sedangkan untuk BPHTB, wajib pajak orang pribadi untuk kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP antara Rp 2 miliar sampai dengan Rp 3 miliar pembayaran Agustus diberikan keringanan 50 persen. Untuk pembayaran September hingga Oktober mendapat keringanan 25 persen, dan pembayaran November hingga Desember diberikan keringanan 10 persen.

Baca Juga  India Berikan Insentif Pajak Impor untuk Produsen Mobil Listrik

Terakhir, pengurangan Pajak Reklame untuk tahun pajak lebih kecil atau sama dengan 2021 periode pembayaran Agustus mendapat keringanan 10 persen. Untuk pembayaran September mendapat keringanan 5 persen dan mendapat fasilitas penghapusan sanksi administrasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *