in ,

Kriteria dan Langkah Pengajuan Fasilitas “Tax Holiday”

Kriteria dan Langkah Pengajuan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menyediakan insentif bagi investor yang menanamkan modalnya di Indonesia, salah satunya tax holiday. Berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020—2024, pemerintah akan terus mendorong pemanfaatan tax holiday agar menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Berikut kriteria dan langkah pengajuan fasilitas “Tax Holiday”.

Simak dasar hukum, definisi, kriteria, hingga cara mengajukan fasilitas tax holiday, yang Pajak.com rangkum dari pelbagai peraturan, mulai dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan menteri investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Definisi dan landasan hukum

Istilah tax holiday dapat diartikan sebagai kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan negara kepada perusahaan yang baru didirikan. Kebijakan tax holiday umumnya dibatasi jangka waktu tertentu. Di Indonesia, tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Saat ini tax holiday diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian, diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; PMK Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya; PMK Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Baca Juga  Joe Biden Janji Naikkan Pajak Orang Kaya dan Perusahaan Besar

Dalam PMK Nomor 16 Tahun 2020, tax holiday diterjemahkan sebagai fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Adapun pengurangan penghasilan neto yang dimaksud sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10 persen per tahun.

Kriteria 

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 130 Tahun 2020, terdapat enam kriteria yang harus terpenuhi Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan PPh badan.

1. Wajib Pajak badan merupakan industri pionir, yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Dalam Pasal 3 Ayat (2) PMK Nomor 130 Tahun 2020, terdapat 18 sektor industri yang masuk dalam cakupan industri pionir, yaitu:

  • Industri logam dasar hulu, baik industri besi baja maupun bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
  • Industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
  • Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
  • Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
  • Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung pembuatan mesin-mesin manufaktur.
  • Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
  • Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama. kendaraan bermotor.
  • Industri pembuatan komponen utama kapal.
  • Industri pembuatan komponen utama kereta api.
  • Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan penunjang industri dirgantara.
  • Industri pengolahan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
  • Infrastruktur ekonomi.
  • Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Baca Juga  KPP Badora Audiensi dengan BRI untuk Mitigasi Kendala Pembayaran PPN PMSE

Adapun perincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir tertuang dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, terdapat 185 rincian bidang usaha dan jenis produksi.

2.  Wajib Pajak berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

3. Wajib Pajak badan melakukan penanaman modal baru, yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai penolakan atau persetujuan untuk memperoleh pengurangan PPh badan.

4. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 miliar.

5. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal.

6. Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Langkah permohonan “tax holiday”: 

Apabila kriteria sudah terpenuhi, permohonan tax holiday dapat diajukan melalui sistem online single submission (OSS). Selain itu, permohonan pengurangan PPh badan juga dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) melalui Kementerian Investasi/BKPM.

Berikut langkah pengajuan tax holiday secara on-line:

  1. Masuk sistem OSS, https://oss.go.id/.
  2. Masuk ke menu “Fasilitas”, pilih “Tax Holiday”, klik “Permohonan Pasal 3”.
  3. Pilih “Daftar Kegiatan Usaha”.
  4. Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut beberapa  dokumennya: Surat keterangan fiskal bagi pemegang saham (validitas otomatis); data aktiva, surat penjelasan pernyataan DER atau debt to equity ratio, perhitungan internal rate of return atau IRR, perhitungan payback period atau PP (file diunggah); Isi formulir on-line komitmen UMKM.
  5. Setelah itu, pengiriman permohonan tax holiday ke Kementerian Investasi/BKPM. Sebagai catatan, ketika status permohonan tengah diproses, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan dan syarat permohonan yang diunggah.
  6. Pilih “Daftar Permohonan Tax Holiday” agar dapat melihat status dari permohonan.
  7. Pemrosesan tax holiday akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM sampai dengan terbit keputusan menteri keuangan (KMK).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *