Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau voluntary disclosure program. Program itu yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan pada saat program Pengampunan Pajak sebelumnya.
Dalam program pengungkapan sukarela yang berlangsung selama 6 bulan, mulai dari Januari-Juni 2022 ini pemerintah juga memberikan panduan atau tata cara bagi Wajib Pajak yang ingin mengungkapkan aset properti, seperti rumah atau uangnya.
Pemerintah berencana, pelaporan pada program pengungkapan sukarela ini bakal dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Saat ini target, sasaran, hingga mekanisme pelaporan sedang dalam penggodokan. Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan infrastruktur digital untuk proses pelaporannya, sekaligus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengingat waktunya tinggal 2,5 bulan lagi.
Pada konferensi pers APBN Kita September lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menentukan besaran tarif PPh final seiring dengan disahkannya UU HPP. Besaran tarif lebih tinggi dibanding tarif tebusan saat program Pengampunan Pajak sebelumnya. Besaran tarif itu tertuang dalam dua klaster kebijakan dengan masing-masing kebijakan dibagi dalam tiga kategori yang tarifnya berbeda satu sama lain.
Klaster kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti program Pengampunan Pajak tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang sudah mengikuti program Pengampunan Pajak maupun yang belum.
Comments