in ,

Urgensi Memahami Proses Penagihan Pajak di Indonesia

Kemudian jenis yang ketiga adalah penagihan seketika dan sekaligus. Penagihan jenis ini dijalankan oleh jurusita pajak terhadap wajib pajak/penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelunasan pajak, yang meliputi seluruh hutang pajak. Apa sebabnya? Sesuai pasal 8 PMK 189 2020, beberapa penyebabnya adalah ketika penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia selamanya, memindahtangankan aset yang dimiliki atau dikuasai untuk mengecilkan kegiatan usaha, terdapat tanda bahwa wajib pajak badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk, aset penanggung pajak disita pihak ketiga, atau terdapat tanda – tanda kepailitan. Intinya, penagihan demi mengamankan aset wajib pajak sebelum aset tersebut berada di luar jangkauan dari DJP sehingga hutang pajak tidak dapat ditagih.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Lalu apakah penagihan pajak dapat berlangsung selamanya? Jawabannya adalah tidak. Proses penagihan pajak memiliki daluwarsa, yang artinya setelah mencapai daluwarsa tersebut DJP tidak bisa lagi melakukan penagihan pajak terhadap wajib pajak/penanggung pajak. Sesuai pasal 22 UU KUP, daluwarsa penagihan pajak adalah 5 tahun sejak penerbitan dasar penagihan pajak. Namun, daluwarsa tersebut dapat tertangguh apabila terbit surat paksa, ada pengakuan hutang dari wajib pajak secara langsung maupun tidak, diterbitkan SKPKB dan SKPKBT, serta dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam menghadapi tindakan penagihan yang dilakukan DJP, hendaknya wajib pajak bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik untuk melakukan pelunasan hutang pajak. Alangkah baiknya, bersikaplah jujur dan beberkan permasalahan yang Anda hadapi kepada otoritas pajak. Apabila kesulitan melakukan pelunasan, ajukan permohonan angsuran dan/atau penundaan pembayaran pajak yang telah diatur dalam pasal 9 UU KUP. Kemudian apabila terdapat sengketa perpajakan atau terjadi perbedaan pendapat atas dasar penagihan pajak, maka ajukan upaya hukum perpajakan. Untuk sengketa yang sifatnya material ajukan keberatan dan banding kemudian, dan untuk sengketa yang sifatnya formal ajukan gugatan. Upaya – upaya di atas jauh lebih baik dilakukan daripada Anda berusaha menghindari penagihan pajak yang dilakukan DJP. Dengan tidak adanya itikad baik, Anda berpotensi dilakukan pemblokiran rekening, pencegahan, ataupun penyanderaan yang tentunya dapat membatasi gerak gerik Anda dan keluarga. Nama baik Anda juga berpotensi tercemar apabila DJP melakukan pengumuman di media massa. Untuk itu, penuhilah kewajiban perpajakan Anda dan selalu bersikap kooperatif terhadap otoritas pajak yang menangani Anda. Orang bijak taat pajak!

Baca Juga  “Stakeholder” Kanwil DJP Jakbar Kompak Ajak Masyarakat Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *