in ,

Restriksi Ekspor Batu Bara dan Minyak Sawit, Berlanjutkah?

Restriksi Ekspor Batu Bara dan Minyak Sawit, Berlanjutkah?
FOTO: IST

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan di awal tahun 2022 yang mengejutkan perdagangan komoditas global, yakni larangan ekspor batu bara dan pembatasan ekspor minyak sawit. Kebijakan ini didasari dengan menipisnya stok kedua komoditas tersebut dan memfokuskan pada penggunaan dalam negeri.

Indonesia menjadi salah satu pemasok batu bara dan minyak sawit terkuat di dunia, yang menambah peningkatan harga kedua komoditas tersebut dengan adanya kebijakan restriktif dari pemerintah. Sebelumnya, telah diketahui bahwa berkurangnya stok batu bara dan minyak sawit menyebabkan melonjaknya harga pasar.

Awal mula dibuatnya kebijakan ini dipicu oleh kelangkaan pasokan bahan bakar yang dialami perusahaan energi dalam negeri hingga mendorong pemerintah untuk lebih memprioritaskan distribusi batu bara dan minyak sawit kepada perusahaan domestik terlebih dahulu.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ketika diberlakukannya kebijakan ini, pasar komoditas global kehilangan sebagian suplai yang menyebabkan meroketnya harga batu bara sampai lebih dari 16% dalam satu minggu. Dampak yang besar ini mendorong pemerintah untuk mengizinkan sejumlah perusahaan untuk mengekspor batu bara dengan syarat telah memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation – DMO). Per tanggal 27 Januari 2022, tercatat 171 perusahaan dan 96 kapal yang mendapat izin ekspor. Dengan begitu, kenaikan harga batu bara pun kian melandai dengan perbaikan suplai dari Indonesia.

Sedangkan pada sektor minyak sawit, diketahui bahwa serapan dalam negeri minyak sawit hanya sebesar 35% dari total produksi, sedangkan sisanya sebesar 65% diserap oleh pasar global alias ekspor. Selain itu, Indonesia juga menjadi produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia. Dengan begitu, kebijakan ini tentunya berdampak cukup signifikan pada suplai minyak sawit global sehingga harga minyak sawit melambung tinggi dan mencatat rekor harga tertinggi sepanjang masa.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia

Rencananya, kebijakan ini diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Kebijakan ini akan dievaluasi ulang oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Jika suplai batu bara tergolong aman, maka kemungkinan kebijakan ini akan dilonggarkan. Harapannya, dengan pelonggaran kebijakan akan menjadikan harga pasar pada batu bara dan minyak sawit kembali normal karena suplai meningkat.

Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Ilmu Ekonomi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  WIKA Harus Jadi Pionir Penerapan ESG Industri Konstruksi

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *