in ,

Perbedaan Pajak Pinjol Legal dan Ilegal

Mekanisme kewajiban pemotongan PPh pasal 23/26 dan pemungutan PPN ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 nantinya. Hadirnya pengaturan ini menjadi angin segar dalam iklim perpajakan di era digital di Indonesia. Untuk memenuhi asas keadilan atau fairness perpajakan, semua sektor dan bidang usaha perlu diberi beban dan perlakuan yang adil di bidang perpajakan. Semua sektor perlu berkontribusi dalam pajak, yang mana saat ini berusaha diwujudkan DJP dengan memajaki para pelaku aktivitas perekonomian digital.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk melindungi para penerima pinjaman dari jeratan pinjol ilegal. Dengan adanya persyaratan subjektif bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam untuk timbul kewajiban memotong PPh pasal 23/26 berupa izin dari OJK, penerima pinjaman tentu akan berpikir dua kali apabila ingin meminjam dana dari penyelenggara layanan pinjam meminjam yang tak memiliki izin. Adanya kewajiban memotong, setor, serta lapor PPh pasal 23/26 tentu menjadi beban tersendiri bagi penerima pinjaman. Lebih lanjut, pinjol ilegal biasanya memberikan bunga yang lebih besar dan diragukan kejelasannya daripada pinjol legal. Hal ini tentu menyebabkan beban yang diterima oleh penerima pinjaman relatif lebih besar.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ilegalnya aktivitas pinjol yang dilakukan, serta tambahan beban diatas diharapkan membuat para penerima pinjaman berusaha menghindari pinjol ilegal yang saat ini beredar. Jika ingin meminjam dana, carilah lembaga pembiayaan yang telah terpercaya seperti bank ataupun pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin di OJK. Dengan begitu, keamanan pinjaman Anda akan terjamin dan Anda akan lebih mudah mengurus apabila terjadi persengketaan.

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *