in ,

Perbedaan Pajak Pinjol Legal dan Ilegal

Atas pemotongan ini, penyelenggara layanan pinjam meminjam wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 23/26 per bulan atas pemotongan PPh 23 atau 26 untuk penghasilan berupa bunga pinjaman, dan menyetorkan PPh pasal 23 atau 26 yang telah dipotong tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian, penyelenggara layanan pinjam meminjam wajib melaporkan pemotongan PPh 23/26 tersebut pada SPT Masa PPh 23/26 per bulannya, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Namun, ketentuan diatas berlaku apabila penyelenggara layanan pinjam meminjam telah terdaftar dan terotorisasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila ternyata penyelenggara layanan pinjam meminjam tidak terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK, atau bisa disebut pinjol ilegal, maka kewajiban pemotongan PPh pasal 23/26 tersebut berpindah ke penerima pinjaman. Penerima pinjaman nantinya menggantikan kewajiban pemotongan, kewajiban setor, serta kewajiban melaporkan PPh pasal 23/26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Itu artinya jika Anda bertransaksi melalui aplikasi fintech ataupun penyelenggara layanan pinjam meminjam ilegal, Anda memiliki kewajiban untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/26 atas pemotongan pph 23/26 untuk penghasilan berupa bunga pinjaman yang diterima pemberi pinjaman, serta menyetorkan PPh 23/26 yang telah dipotong tersebut ke kas negara. Anda juga harus melaporkan pemotongan PPh 23/26 tersebut pada SPT Masa PPh 23/26 per bulannya.

Selain pemotongan PPh pasal 23/26, penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga harus memungut PPN atas jasa penyelenggaraan fintech. PPN yang dipungut adalah sebesar 11% dikali dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah berupa fee, komisi, atau imbalan lain yang diterima penyelenggara layanan pinjam meminjam atas jasa fintech yang diberikan dengan tarif tertentu. Biasanya penghasilan atas jasa ini berbentuk biaya administrasi yang dikenakan kepada penerima dan pemberi pinjaman.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *