in ,

Penjelasan PKP serta Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan PKP
FOTO: IST

Ketika Anda ingin membangun suatu usaha, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pikirkan. Misalnya apa bentuk usaha yang ingin Anda jalankan, bagaimana mengurus perizinannya, hingga bagaimana kewajiban perpajakannya. Dari segi kewajiban perpajakan, untuk Anda yang menjalankan usaha akan dihadapkan pada pilihan apakah ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. Apakah sebenarnya PKP itu dan apa kelebihan serta kekurangannya?

Menurut UU Nomor 8 tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai, PKP merupakan wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omzet hingga Rp 4,8 Miliar.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Pengukuhan untuk memperoleh status PKP wajib bagi Anda yang omzet usahanya dalam 1 tahun telah melebihi Rp 4,8 Miliar. Apabila telah mencapai syarat tersebut, daftarkan usaha Anda untuk dikukuhkan menjadi PKP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Nantinya pihak KPP akan melakukan survey terkait kelengkapan dokumen dan persyaratan PKP usaha Anda. Apabila disetujui, akan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sebagai tanda bahwa Anda telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun apabila omzet Anda masih belum melebihi Rp 4,8 Miliar, Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Sebagai informasi, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP:

  • Fotokopi identitas, yakni KTP bagi WNI dan KITAS atau KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, misalnya SIUP dan SITU.
  • Surat keterangan dari kegiatan usaha yang dilakukan dari pejabat Pemerintah Daerah.
Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *