in ,

Peningkatan Kepatuhan WP Melalui Relawan Pajak

Peningkatan Kepatuhan WP
FOTO: IST

Mendekati masa akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Wajib Pajak (WP) orang pribadi, yaitu 31 Maret, biasanya akan menjadi masa yang sibuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, untuk membantu mengoptimalkan pelaporan SPT para WP, dan untuk membantu para pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang terbatas jumlahnya, DJP membuat program Relawan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021 Pasal 1 angka 9, Relawan Pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan. Program ini melibatkan masyarakat, terutama mahasiswa semua jurusan melalui kerja sama dengan Tax Center tiap perguruan tinggi.

Salah satu kantor wilayah DJP yang menerapkan program Relawan Pajak adalah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I. Kanwil DJP Sumut I di tahun 2022 ini menggaet 8 Tax Center setiap Perguruan Tinggi yang ada di Medan. Selain itu, program Relawan Pajak juga diikuti oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Medan, Forum Komunikasi Antar Lembaga (FORKALA) Medan, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Medan, Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumatera Utara (MITSU), dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Baca Juga  Ini Risiko Wajib Pajak Bila Tidak Memadankan NIK - NPWP

Relawan Pajak mempunyai tugas untuk mengasistensi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT-nya dan terlibat aktif dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Sumut I juga mengatakan bahwa tugas Relawan Pajak akan bertambah karena Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan berjalan tahun ini.

Para Relawan Pajak yang terpilih adalah para mahasiswa yang sudah melewati berbagai seleksi dan pelatihan berupa komunikasi, kepemimpinan, cara pelaporan SPT WP orang pribadi secara e-Filing, dan menandatangani Code of Conduct. Mereka juga ditempatkan di semua KPP Pratama yang berada di naungan Kanwil DJP Sumut I.

Ada berbagai pelayanan yang dilakukan oleh Relawan Pajak sejauh ini, yaitu membantu pelaporan SPT 1770 SS, 1770 S, pelaporan SPT bagi pegawai atau karyawan yang memiliki dua (2) bukti potong, pengaktivasian Electronic Filing Identification Number (EFIN), pendaftaran akun DJP Online, pembuatan kode e-Billing, lupa email atau password akun DJP Online, dan lain-lain.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Dari survei yang dilakukan, hampir semua Wajib Pajak merasa terbantu dengan adanya program Relawan Pajak ini dan berharap program ini dapat berlanjut terus. Program ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaporan SPT para Wajib Pajak dalam membantu para Wajib Pajak yang kesulitan dalam melaporkan SPT-nya. Dengan adanya program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak sehingga penerimaan negara meningkat.

 

Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sumatera Utara, Fakultas: Ilmu Sosial-Ilmu Politik, Jurusan: Administrasi Perpajakan, Angkatan: 2019

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *