in ,

Pembebasan BBNKB Kendaraan Bermotor Bekas

Sehingga, perputaran kendaraan bermotor di jalan raya akan relatif berkurang, dengan berkurangnya jumlah kendaraan bermotor yang baru. Berkurangnya jumlah kendaraan bermotor baru di jalan raya tentu akan dapat mengurangi kemacetan. Hal ini juga dapat membantu masyarakat kalangan menengah ke bawah untuk dapat membeli kendaraan bermotor bekas, dengan berkurangnya beban berupa pembayaran BBNKB.

Namun di sisi lain, kebijakan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas ini menimbulkan risiko. Risiko tersebut adalah adanya kenaikan emisi karbon yang ditimbulkan. Sebagaimana kita ketahui, semakin tua suatu kendaraan bermotor, biasanya polusi yang dihasilkan juga relatif lebih besar daripada kendaraan baru dan modern. Dengan kenaikan jumlah kendaraan bermotor bekas di jalan raya, dapat menyebabkan emisi karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor bekas dan tua akan semakin besar.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Kedepannya, pemerintah pusat dan daerah perlu menyesuaikan pengaturan terkait BBNKB ini supaya eksternalitas negatif yang ditimbulkan penggunaan kendaraan bermotor tidak semakin besar. Bentuk penyesuaian tersebut diantaranya adalah peningkatan tarif PKB hingga taraf tertentu, atau mengatur kriteria tertentu untuk kendaraan bermotor bekas yang BBNKB nya dibebaskan. Kriteria tersebut misalnya kriteria umur kendaraan bermotor bekas ataupun kriteria kesehatan mesin dan emisi yang ditimbulkan. Kriteria ini nantinya dapat dilakukan pengecekan di samsat atau tempat pendaftaran balik nama kendaraan bermotor.

Pengaturan pembebasan BBNKB untuk kendaraan bermotor bekas ini baru berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU HKPD. Hadirnya kebijakan ini memang memberikan angin segar bagi masyarakat, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketimpangan antar daerah dalam kemampuannya dari segi PDRD. Namun, kebijakan ini juga perlu dikaji terus menerus supaya hasil positif berupa kepatuhan pajak yang ditimbulkan lebih besar daripada eksternalitas negatifnya, yakni berupa peningkatan emisi karbon.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

 

* Penulis Adalah Mahasiswa PKN STAN, Jurusan D-III Perpajakan

* Informasi yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *