in ,

Pasaran Harga Jual HTPL Tahun 2022 Naik 17,5 Persen

Pasaran Harga Jual HTPL
FOTO: IST

Pemerintah resmi menaikkan cukai harga rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Pasaran harga jual HPTL pada tahun ini ditetapkan mengalami kenaikkan 17,5 persen. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), klasifikasi cukai rokok elektrik mengalami perbedaan jika dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Cukai rokok elektrik meliputi jenis padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 17 persen. Sementara hasil pengolahan tembakau lainnya akan meliputi tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup mengalami kenaikkan antara 12 hingga 17,5 persen.

Untuk rokok elektrik cair sistem terbuka dan tertutup akan berdasarkan mililiter dan untuk yang padat, tembakau kunyah berdasarkan berat yaitu gram. Satuan HJE-nya tetap menggunakan gram, mililiter, dan penyesuaian minimum HJE adalah kenaikan HJE 17,5 persen. Besaran tarifnya adalah spesifik disesuaikan dengan besaran kenaikkan dari HJE tersebut. Kenaikkan cukai elektrik disambut baik oleh produsen dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Menurut produsen liquid lokal, kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL dapat memberikan kepastian hukum bagi produsen dan pengusaha. Strategi pengusaha dalam kenaikan cukai dengan cara menekan ongkos produksi dan menjaga kualitas produknya ketika harga rokok elektrik dan HPTL naik di pasaran.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Sejak dikenakan pajak pada Juli 2018, penerimaan cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya mengalami peningkatan sebesar 588 persen di 2020. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari HPTL sebesar Rp 648 miliar. Perlu diketahui harga rokok resmi naik setelah pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai rokok secara berkala setahun sekali agar pengusaha lebih mudah memperhitungkan bisnisnya. Rata-rata kenaikan cukai tembakau sebesar 12 persen, dengan kenaikkan ini harga eceran paling tinggi akan dialami sigaret putih mesin yaitu Rp 40.100 per bungkus. Sedang kenaikkan terendah sigaret kretek tangan yaitu 4,5 persen karena lebih banyak menyerap tenaga kerja.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kenaikkan cukai kepada pelaku usaha. Pada tahap awal, pemerintah sudah menyiapkan 10 juta pita cukai terbaru. Untuk meredam gejolak kenaikkan cukai rokok yang besar, pemerintah mencicil kenaikkan dengan menerapkan skema pentarifan setiap tahun. Hal itu memberi kepastian bisnis bagi pengusaha rokok. Besaran kenaikkan cukai diusahakan berimbang dengan didasari 4 aspek yaitu kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengosongan rokok ilegal.

 

* Penulis Adalah Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Fakultas: Ekonomi, Jurusan D-IV Ilmu Administrasi Perkantoran, Angkatan 2021

*Informasi yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *