in ,

OJK: Influencer Pom-pom Saham Bisa Terancam Pidana

OJK: Influencer Pom-pom Saham Bisa Terancam Pidana
FOTO: IST

Perkembangan jumlah investor di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan beberapa tahun terakhir. Salah satu investasi yang diminati adalah pasar modal. Untuk pasar modal sendiri, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada pertumbuhan sekitar lebih dari 2 juta investor baru sejak Januari hingga Agustus 2021. Meningkatnya jumlah investor tampaknya sebanding dengan maraknya pihak yang melakukan “pom-pom” saham, termasuk influencer. Kegiatan “pom-pom” saham merupakan istilah untuk menghasut investor lain untuk membeli saham tertentu.

Dengan “pom-pom” saham, saham tersebut akan menarik perhatian investor terutama investor retail. Lain untuk membeli saham tersebut sehingga dapat memengaruhi harga saham dalam jangka pendek. Pemilihan influencer sebagai pelaku “pom-pom” saham tentunya bukan tanpa alasan. Di zaman digital ini, hampir setiap orang menggunakan sosial media. Tentunya akan sangat berpeluang jika memilih influencer dengan pengikut banyak untuk melakukan “pom-pom” saham.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Tirta Segara, selaku anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kegiatan yang dilaksanakan di Bandung pada Minggu (5/12/2021), memberi peringatan kepada para influencer untuk berhenti melakukan “pom-pom” saham.

Tirta juga merujuk pada aturan dalam memberikan rekomendasi saham. Aturan ini diatur dalam Undang-undang Pasar Modal Pasal 34 yang menyatakan bahwa pihak yang dapat memberikan rekomendasi investasi, termasuk saham, adalah pihak yang sudah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).

Pada UU tersebut juga mengatur semua pihak yang tidak memiliki izin usaha dari Bapepam untuk tidak membuat atau memberikan dengan cara apapun keterangan yang dapat menghasut publik sehingga dapat mempengaruhi harga sahamnya.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Para influencer yang melakukan “pom-pom” saham dan tidak memiliki izin usaha dari Bapepam berarti melanggar Undang-undang yang berlaku. Jika terjadi, maka influencer akan terancam pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk para investor, sebaiknya waspada terhadap tren “pom-pom” saham ini. Untuk mencegahnya, lakukan riset sebelum berinvestasi. Ketahui profil risiko dan tujuan investasi masing-masing. Jika memilih untuk berinvestasi di saham, kenali perusahaan dan apa yang dilakukan perusahaan itu. Tidak lupa juga untuk memahami bahwa setiap investasi memiliki risiko.

 

Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sumatera Utara, Fakultas: Ilmu Sosial-Ilmu Politik, Jurusan: Administrasi Perpajakan, Angkatan: 2019

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Baca Juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Digital di ASEAN Diproyeksi 2 Triliun Dollar AS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *