in ,

Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Mengenal Pajak Masukan
FOTO: IST

Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Berbicara tentang PPN pasti melibatkan yang namanya pajak masukan dan pajak keluaran. Sebab keduanya merupakan komponen penting untuk menentukan jumlah PPN yang harus dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada negara, apakah lebih atau kurang bayar pajak atau bahkan nihil. Agar kita lebih paham mari kita mengenal pajak masukan dan pajak keluaran.

Pajak Masukan 

Pajak masukan atau PPN masukan secara sederhana dapat diartikan sebagai PPN yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat melakukan pembelian barang kena pajak (BKP) atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP).

Pajak Keluaran

Pajak keluaran atau PPN keluaran secara sederhana dapat diartikan sebagai PPN yang dipungut oleh PKP dari customer/pembeli pada saat melakukan penjualan BKP atau JKP.

Dari kedua penjelasan tersebut dapat ditarik benang merah bahwa pajak masukan terjadi ketika PKP melakukan pembelian sedangkan pajak keluaran terjadi ketika PKP melakukan penjualan.

Mekanisme Perhitungan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Mekanisme perhitungan atau pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran yaitu mengurangi pajak masukan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama atau pada masa pajak berikutnya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Dari hasil perhitungan tersebut didapatkanlah yang namanya PPN Terutang. Apabila jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka PPN Terutang PKP disebut lebih bayar. Kelebihan yang diperoleh dari selisih tersebut dapat dikompensasikan (mengurangi) utang pajak pada masa pajak selanjutnya atau dapat pula direstitusi (dikembalikan).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Sebaliknya, apabila jumlah pajak masukan lebih kecil daripada pajak keluaran maka PPN Terutang PKP disebut kurang bayar. Kekurangan yang diperoleh dari selisih tersebut adalah PPN yang harus dibayar oleh PKP kepada negara. Pembayarannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir serta sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Kemudian dapat juga terjadi apabila jumlah pajak masukan sama dengan pajak keluaran maka PPN Terutang PKP disebut nihil yang artinya PKP tidak perlu menyetorkan PPN serta tidak bisa melakukan kompensasi maupun restitusi.

Contoh Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.

Saat ini tarif PPN yang berlaku adalah 11%, maka dalam perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran menggunakan tarif tersebut.

Pak Jaka adalah seorang PKP. Pada Agustus 2021, ia membeli 25 unit komputer dari PT XYZ yang juga merupakan PKP dengan harga per unit Rp5.000.000 (tanpa PPN). Maka atas pembelian tersebut PPN yang harus dibayar Pak Jaka adalah :

Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) = 25 unit x Rp5.000.000

= Rp125.000.000

PPN Masukan                                     = 11% x Rp125.000.000

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

= Rp13.750.000

Kemudian pada bulan yang sama Pak jaka berhasil menjual 20 unit komputer dengan harga per unit Rp5.100.000 (tanpa PPN). Maka atas penjualan tersebut PPN yang harus dipungut Pak Jaka dari pembeli adalah :

Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) = 20 unit x Rp5.100.000

= Rp102.000.000

PPN Keluaran                                     = 11% x Rp102.000.000

= Rp11.220.000

Maka, PPN Terutang                          = PPN Keluaran – PPN Masukan

= Rp11.220.000 – Rp13.750.000

= Rp2.530.000 (Lebih Bayar)

Karena hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran adalah lebih bayar maka Pak Jaka dapat melakukan kompensasi atau restitusi sejumlah hasil selisih pengkreditan tersebut yaitu Rp2.530.000.

Kemudian pada September 2021, PPN Masukan yang tercatat dari pembelian 20 komputer sebagai persediaan yang dilakukan oleh Pak Jaka sebesar Rp11.000.000 sedangkan PPN Keluaran yang tercatat dari penjualan 25 komputer yang dilakukan oleh Pak Jaka sebesar Rp14.025.000.

Maka, PPN Terutang                          = PPN Keluaran– PPN Masukan

= Rp14.025.000 – Rp11.000.000

= Rp3.025.000 (Kurang Bayar)

Karena hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran adalah kurang bayar maka Pak Jaka wajib membayar kekurangan tersebut sejumlah Rp3.025.000 kepada negara paling lambat akhir Oktober 2021 sebelum penyampaian SPT Masa PPN.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Kemudian pada Oktober 2021 Pak jaka membeli printer sebagai persediaan barang jual pelengkap dari komputer. Atas pembelian tersebut PPN Masukan yang tercatat sebesar Rp2.200.000 dan PPN Keluaran yang tercatat dari penjualan printer yang dilakukan oleh Pak Jaka sebesar Rp2.200.000.

Maka, PPN Terutang                          = PPN Keluaran – PPN Masukan

= Rp2.200.000 – Rp2.200.000

= Rp 0 (Nihil)

Karena hasil pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran nihil maka Pak Jaka tidak perlu membayar atau menyetor PPN kepada negara serta tidak mempunyai hak untuk melakukan kompensasi maupun restitusi.

Namun yang perlu menjadi poin penting adalah pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran hanya bisa digunakan oleh wajib pajak yang sudah menjadi PKP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *