in ,

Manfaat Digitalisasi Perpajakan di Indonesia

Manfaat Digitalisasi Perpajakan
FOTO: IST

Manfaat Digitalisasi Perpajakan di Indonesia

Globalisasi informasi dan teknologi menghadirkan inovasi – inovasi baru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Inovasi dalam bentuk teknologi tak henti – hentinya terus berkembang di berbagai sektor. Manfaat Digitalisasi Perpajakan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia tentu tak mau ketinggalan untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik, demi menyediakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Salah satu sektor pelayanan publik yang giat mengadopsi teknologi adalah sektor perpajakan.

Sektor perpajakan sebagai salah satu sektor terpenting pembangunan di Indonesia harus selalu bergerak cepat dalam beradaptasi atas perkembangan zaman. Reformasi perpajakan telah beberapa kali dilakukan oleh otoritas pajak demi menciptakan iklim perpajakan yang kondusif dan harmonis di negeri ini.

Kehadiran pandemi semakin mempercepat adopsi teknologi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Adopsi teknologi secara garis besar diwujudkan oleh DJP melalui strategi 3C (Click, Call, Counter). Click menyediakan layanan perpajakan secara otomatis melalui mesin, seperti melalui aplikasi, situs, maupun laman sehingga dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak tanpa bantuan petugas pajak.

Call berarti layanan semi-otomatis yang diwujudkan dengan adanya contact center 24 jam melalui Kring Pajak, untuk mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui aplikasi, situs, maupun laman yang disediakan. Sedangkan Counter adalah layanan perpajakan secara manual melalui kantor – kantor pajak yang tersedia.

Ketiga layanan tersebut saling mendukung satu sama lain dalam rangka adopsi teknologi secara keseluruhan pada administrasi perpajakan di Indonesia secara bertahap. Digitalisasi ini diproyeksikan akan terus berlanjut hingga 2024 nanti.

Lalu apa saja keuntungan atau manfaat dari digitalisasi perpajakan ini?


1. Yang pertama adalah kemudahan pelaporan kewajiban perpajakan. Kemudahan ini diwujudkan dari perubahan dari metode konvensional melalui kertas menjadi metode digital. Pelaporan kewajiban perpajakan dapat dengan mudah dilakukan melalui situs, aplikasi, maupun laman yang disediakan oleh DJP secara mandiri, tanpa bantuan dari petugas pajak.

Layanan e-reg yakni pendaftaran NPWP secara online membantu Wajib Pajak dalam memangkas tenaga dan waktu yang dikeluarkan untuk mendapatkan NPWP. Aplikasi e-faktur dan e-bupot secara berurutan membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban pembuatan faktur pajak dan bukti potong supaya lebih efisien dan terpercaya.

Aplikasi e-SPT memudahkan para Wajib Pajak memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa setiap bulannya. Dan yang terbaru, pelaporan SPT Tahunan difokuskan melalui metode efiling pada laman DJP Online, sehingga dapat dilakukan melalui gadget masing – masing.

Meskipun belum terlaksana secara maksimal dan masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami tata cara penggunaan aplikasi dan laman tersebut, digitalisasi layanan ini dipercaya akan dapat membuat iklim perpajakan di Indonesia lebih kondusif.

Pemusatan data melalui sebuah sistem terintegrasi tak hanya memudahkan para Wajib Pajak, namun juga bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengadministrasikan data – data perpajakan. Dengan pembinaan dan pendampingan terus menerus, digitalisasi layanan perpajakan akan berbuah manis kedepannya.

2. Yang kedua adalah kemudahan pembayaran pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar. Dengan terintegrasinya database perpajakan dengan lembaga keuangan, pembayaran pajak menjadi cepat diproses dan diverifikasi.

Wajib Pajak kini juga dapat mencetak billing pembayaran sendiri melalui e-billing pada laman DJP online dan kemudian dapat melakukan pembayaran pada gadget masing – masing melalui internet banking ataupun m-banking.

Ditambah lagi, Wajib Pajak kini juga dapat melakukan pembayaran melalui berbagai aplikasi dompet digital dengan memasukkan kode billing yang telah didapatkan melalui e-billing. Hal ini tentu memudahkan generasi masa kini yang sangat familiar dengan aplikasi dompet digital dalam kegiatan sehari – harinya.

Data pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan langsung masuk ke Modul Penerimaan Negara (MPN) yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Wajib pajak juga dapat menyimpan dokumentasi pembayaran melalui gadget masing – masing untuk menunjukkan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) kepada otoritas pajak di Kantor Pelayanan Pajak apabila nanti terdapat kendala.

Kemudahan pembayaran ini tentu meningkatkan motivasi dan semangat Wajib Pajak yang cenderung tak ingin ribet dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

3. Selanjutnya adalah kemudahan penggunaan fasilitas serta konsultasi dengan para petugas pajak. Pengajuan berbagai fasilitas dapat dilakukan dengan mudah melalui DJP online, misalnya fasilitas penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Wajib Pajak yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas, fasilitas PPh final Ditanggung Pemerintah (DTP) sekaligus pelaporan realisasinya, dan sebagainya.

Apabila ingin mengajukan berbagai pertanyaan dengan petugas pajak, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak yang tersedia setiap saat, ataupun menggunakan layanan Kunjung Pajak untuk membuat janji temu serta konsultasi dengan lebih efisien.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Kemudahan pengajuan fasilitas ini tentu memberikan kemudahan sekaligus stimulasi bagi Wajib Pajak untuk taat pajak. Bila Wajib Pajak memiliki pertanyaan, petugas pajak pun siap sedia membantu baik secara daring maupun luring, tentunya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Berbagai kemudahan tersebut menjadi langkah yang sangat baik bagi iklim perpajakan di Indonesia. Dengan semuanya serba digital, Wajib Pajak tak lagi memiliki alasan untuk enggan membayar pajak.

Apabila belum memahami bagaimana penggunaan aplikasi atau laman perpajakan, petugas pajak selalu tersedia baik melalui contact center maupun di Kantor Pelayanan Pajak masing – masing. Dengan digitalisasi ini, tentunya DJP juga memiliki langkah maju dalam mengawasi Wajib Pajak. Langkah tersebut diwujudkan melalui aplikasi Compliance & Risk Management (CRM).

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

CRM adalah aplikasi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak yang berisi peta risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Data – data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang terkumpul secara historis, digabungkan dengan analisis risiko akan memetakan mana Wajib Pajak yang patuh dan mana yang tidak.

Dari hasil pemetaan ini, DJP akan memberikan perlakukan sesuai dengan kategori kepatuhan masing – masing. Karena saat ini database perpajakan sudah terintegrasi dengan berbagai sistem, maka data – data transaksi, pekerjaan, dan kegiatan Anda akan sulit untuk disembunyikan.

Account Representative (AR) dari DJP bisa saja melakukan kunjungan ke lokasi Anda untuk melakukan verifikasi data aset dan utang Anda serta kegiatan pengawasan lebih lanjut.

Baca Juga  Peluang Koreksi Pajak Kembali, Setelah Selesai di Tahapan Keberatan

Karena itu, jadilah Wajib Pajak yang taat apabila ingin negara ini maju dan berjaya. Hindari tindakan – tindakan yang mengindikasikan ketidakpatuhan perpajakan, dan penuhi kewajiban perpajakan Anda. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *