in ,

Kerusakan Lingkungan, Perusahaan Bayar Pajak Karbon

Kerusakan Lingkungan, Perusahaan Bayar Pajak Karbon
FOTO: IST

UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak fokus pada pengenaan pajak terhadap produksi karbon, terutama pada sektor energi. Sektor energi, seperti produsen batu bara, gas bumi, dan bahan bakar minyak (BBM) menjadi beberapa penghasil emisi karbon terbanyak, maka pemerintah perlu mencermati produksi limbah karbon dengan dikeluarkannya peraturan baru. Penerapan pajak karbon akan berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan biaya tambahan yang ditanggung konsumen. Tentunya produsen baik sektor hulu dan hilir pun akan terdampak kenaikan biaya, diterapkannya pajak karbon akan membebankan biaya atas kerusakan lingkungan kepada produsen dan konsumen.

Tujuan diterapkan pajak karbon adalah untuk memberi insentif pada perusahaan penghasil emisi untuk memproduksi bahan ramah lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan, serta mendorong masyarakat untuk beralih ke energi baru dan terbarukan (EBT). Upaya ini diharapkan dapat mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

Kementerian ESDM telah menetapkan tiga skema dasar pengenaan pajak (DPP) atas pajak karbon di sektor energi yang rencananya akan diterapkan mulai 1 April 2022. Periode 2022-2024 adalah periode krusial penerapan mekanisme dan sistem pajak karbon, utamanya pada sektor pembangkit listrik terbatas pada PLTU yang berbasis batu bara. Setelahnya, pada periode 2025 dan seterusnya adalah periode penerapan pajak dan perdagangan karbon secara menyeluruh.

Tiga draf DPP tersebut antara lain 2 dolar AS per ton (Rp30/kg CO2e), 5 dolar AS per ton (Rp 75/kg CO2e), dan 10 dolar AS per ton (Rp 150/kg CO2e). Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain yang telah menerapkan pajak karbon, dapat dikatakan bahwa DPP Indonesia cukup rendah. Sebagai perbandingannya, Uni Eropa membebankan pajak sebesar 16 euro per ton CO2e dan Swedia sebesar 137 dolar AS per ton CO2e.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Dengan kalkulasi dari DPP pajak karbon sebesar 1 dolar AS per ton CO2e, negara akan menerima setidaknya Rp76,49 miliar. Peningkatan penerimaan negara hasil dari pajak karbon akan dimaksimalkan untuk pengembangan EBT sebagai wujud dari keseriusan pemerintah demi merealisasikan komitmen mengurangi emisi karbon. Pendapatan ini kelak akan digunakan untuk mengompensasi kerusakan lingkungan serta sebagai modal pembangunan dan kegiatan ekonomi berkelanjutan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *