in ,

Kenaikan Kapasitas Bioskop dan Dampak Pada Perpajakan

PPKM, Kenaikan Kapasitas Bioskop dan Dampak Pada Perpajakan
FOTO: IST

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia masih terus diperpanjang selama pandemi COVID-19. Hal ini guna menjaga kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Beberapa hari lalu, pemerintah memperpanjang PPKM mulai dari 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Beberapa peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah selama masa perpanjangan PPKM tersebut diantaranya:

  1. Diperbolehkannya membuka tempat permainan anak di pusat perbelanjaan yang berlaku untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 2.
  2. Kapasitas bioskop menjadi 70 persen serta anak-anak diperbolehkan masuk bioskop pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1 dan 2.
  3. Supir angkutan logistik dapat menggunakan tes antigen untuk beraktivitas dengan syarat sudah divaksin dua dosis.
  4. Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun boleh memasuki tempat wisata di kabupaten/kota dengan PPKM level 2 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi oleh orang tua.
  5. Ditambahnya uji coba tempat wisata di kabupaten/kota PPKM level 3 sesuai izin Kemenparekraf. Serta wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota PPKM level 1 dan 2.
Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Dengan diberlakukannya peraturan PPKM tersebut, memberikan dampak positif pada sektor perpajakan, salah satunya yaitu pajak hiburan melalui peningkatan kapasitas bioskop menjadi 70 persen. Selama hampir dua tahun pandemi COVID-19 melanda Indonesia dan PPKM terus diberlakukan, memberi dampak yang buruk pada usaha bioskop di Indonesia. Dimana sektor usaha ini mengalami kerugian triliunan rupiah.

Hal ini mencakup pembiayaan pengeluaran bulanan untuk bayar listrik, perawatan gedung bioskop, alat penunjang, membayar upah karyawan, hingga membayar pajak. Hal ini sangat memberatkan pengusaha. Fakta ini diungkapkan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, Djonny Syarifudin.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *