in ,

Kelanjutan PPnBM DTP di Tahun 2022

PPnBM DTP Tahun 2022
FOTO: IST

Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan bermotor baru. Insentif ini bertujuan untuk mendorong kinerja industri kendaraan bermotor guna menggenjot aktivitas perekonomian. Tetapi, terdapat perubahan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Dalam peraturan tersebut, diatur bentuk insentif yang difokuskan pada dua segmen mobil keluaran baru dengan local purchase tidak kurang dari 80%. Segmen pertama adalah mobil baru dengan kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Jenis mobil ini juga dapat disebut sebagai low cost green car (LCGC). Mobil yang jatuh pada kategori LCGC ini menerima insentif PPnBM berbentuk diskon sebesar 100% pada kuartal pertama, dilanjutkan diskon 66,67% pada kuartal kedua, dan 33,33% pada kuartal ketiga.

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Sedangkan, segmen kedua adalah mobil baru dengan kategori mesin kapasitas sampai dengan 1.500 cc yang memiliki harga pasar antara Rp200 juta sampai dengan Rp 250 juta. Mobil dengan kategori ini mendapatkan insentif berbentuk diskon PPnBM sebesar 50%, dengan catatan insentif ini hanya berlaku sampai dengan akhir Maret 2022.

Insentif ini telah ada sejak tahun lalu dan rencananya akan berlanjut hingga akhir tahun 2022. Total realisasi tahun 2021 sebesar Rp4,63 triliun, yakni 133% dari budget Rp3,46 triliun. Hal ini berarti cukup tingginya antusiasme masyarakat atas permintaan kendaraan bermotor. Tetapi, realisasi yang melebihi budget pemerintah mengindikasikan hilangnya pendapatan potensial yang dapat diterima pemerintah.

Baca Juga  Komunitas PajakMania Ajak Masyarakat Cinta Pajak

Disinyalir bahwa insentif ini kemungkinan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah, didukung oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang mengatakan, “Kalau demand-nya sudah cukup ya cukup, namun untuk mobil LCGC akan berlaku hingga desember. Di mana akan turun kisaran persen nya tiap kuartal,”.

Hal ini dikarenakan sudah semakin pulih ekonomi negara. Apabila insentif ini benar-benar dihapuskan, maka permintaan terhadap kendaraan bermotor dengan karakteristik tersebut akan berkurang.

 

Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Ilmu Ekonomi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *